CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bakal membentuk Majelis Kehormatan (MK) imbas dari masuknya laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbiru Re A.
Berdasarkan informasi yang diterima, MK saat ini telah resmi menerima tujuh laporan mengenai dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Baca Juga: Seorang Advokat Ajukan Frasa Perbuatan Tercela ke Mahkamah Konstitusi
Diketahui tujuh laporan itu telah resmi dilayangkan masyarakat imbas keputusan MK yang tmengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 soal batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres.
Adapun dalam putusan permohonan uji materi nomor 90, MK telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni menambah baleid putusan dengan membolehkan usia dibawah 40 tahun untuk maju menjadi Capres dan Cawapres dengan catatan harus memiliki pengalaman dan atau sedang menjabat Kepala Daerah yang telah terpilih melalui Pemilu ataupun Pilkada.
Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini bakal segera membentuk forum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Enny menjelaskan, pembentukan MKMK sebagai langkah tegas dari MK dalam rangka merespon laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi memahami putusan Nomor 90 soal permohonan uji materi perkara batas usia Capres dan Cawapres.
"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk (MKMK) untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK, untuk menangani paling tidak 7 (laporan) yang masuk di sini," ujar Enny di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dalam keteranganaya, Enny menuturkan, bahwa 7 laporan itu dilayangkan masyarakat baik secara individu ataupun tim advokasi hukum berkaitan atas respon yang dilakukan mengenai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres.
"Jadi yang sudah masuk ini adalah berkaitan laporan dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat di sini, termasuk juga dari tim advokasi yang mereka konsen terhadap persoalan pemilu. Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya bersama dengan Hakim Konstitusi lain telah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya laporan dari masyarakat tersebut kepada MKMK. Menurut Enny, hal itu harus dilakukan lantaran putusan pembentukan MKMK merupakan amanat yang termaktub dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 27 a.
"Jadi kami (semua) sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarkan lah MKMK bekerja sehingga kami, hakim konstitusi berkonsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari mahkamah konstitusi," ucapnya.
"Jadi itu sebenarnya inti dari pertemuan pada siang hari ini, jadi sekali lagi saya tegaskan, kami serahkan semua sepenuhnya kepada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan terkait dugaan yang dimaksud tersebut," tandas Enny. (GIB/DID)
Baca Juga: Dasco Pastikan Pilkada Ikuti Putusan MK
mahkamah konstitusi laporan pelanggaran etik keputusan mk batas usia capres - cawapres
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...