CARITAU JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyoroti Revisi Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Kata dia, ada beberapa poin utama yang menjadi sorotan, serta dikhawatirkan dapat mereduksi peran lembaga peradilan itu.
"Poin penting yang disorot adalah kemungkinan evaluasi hakim konstitusi dan batasan umur," terang dia saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo: Dalil Tim Ganjar dan Anies Keluar dari Hukum Acara
Lebih lanjut, adanya materi yang memuat evaluasi rutin terhadap hakim konstitusi dapat merusak independensi hakim itu sendiri.
"Karena bagaimanapun, mereka juga manusiawi yang memiliki kekhawatiran. Sehingga ketika menjatuhkan putusan itu tidak independen lagi karena khawatir bakal dievaluasi, serta menjadi hati-hati," sambung dia.
Dia menuturkan, siapapun yang menjadi lembaga pengevaluasi MK, baik Lembaga Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, tetap saja dikhawatirkan merusak independensi hakim. Wacana tersebut juga disebut Hamdan telah melanggar prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UUD 1945.
Lanjut dia, perihal batasan umur sangatlah tidak penting dan tidak berpengaruh pada kinerja hakim konstitusi. Adapun mengenai syarat usia, pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun.
Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.
Bahkan, dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
“Kalau mengenai umur, ini kan tidak begitu penting. Kenapa tidak begitu penting, karena umur ini sudah berubah-ubah. Ada yang dari 50 tahun, bahkan pernah 40 tahun,” tuturnya.
Hamdan turut mencontohkan bahwa dirinya menjabat sebagai hakim konstitusi pada usia 46 tahun. Kemudian I Dewa Gede Palguna yang kini menjabat Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjadi hakim konstitusi pada usia 41 tahun.
“Saya kira perubahan mengenai umur hakim juga tidak begitu penting. Jadi kalaupun sekarang dengan standar umur di UU sekarang itu tidak ada masalah,” tandasnya.
Sebelumnya, kritik hampir serupa juga dilontarkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidique saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023) lalu.
Pria yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara itu menilai Revisi UU MK merupakan cerminan dari kemarahan DPR terkait putusan yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Adapun usulan Revisi UU MK ini merupakan yang keempat kalinya sejak berdirinya MK pada 2003. (RMA)
Baca Juga: PPP DKI Dukung Gugatan DPP PPP ke Mahkamah Konstitusi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...