CARITAU JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Untuk Demokrasi (Perludem) menyoroti gugatan uji materi mengenai syarat pendaftaran ambang batas usia Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sedang berlangsung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui MK sudah menjadwalkan keputusan gugatan uji materi ambang batas usia Capres dan Cawapres itu pada Senin (16/10/2023) besok.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Adapun publik menilai, gugatan uji materi yang di ajukan ke MK tersebut ditenggarai sarat akan kepentingan politik pragmatis lantaran diduga bertujuan memajukan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di kontestasi Pemilu 2024.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, gugatan uji materi soal batas usia Capres Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu sangat kental dengan konteks politik pragktis.
Menurut Titi, gugatan uji materi batas usia Capres dan juga Cawapres itu diduga sengaja dipersiapkan oleh para elit partai untuk mendorong Gibran maju menjadi Cawapres di Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, tudingan perihal pragmatisme dan politik praktis yang selama ini telah beredar itu, ditenggarai bakal menjadi fakta, apabila MK dalam putusannya mengabulkan gugatan terkait gugatan batas usia tersebut.
"Jadi, ini putusan yang sangat kental dengan konteks politik praktis. Jadi ini yang menjadi ramai. Jika MK mengabulkan uji undang-undang ini, MK tidak akan terhindarkan dengan dikait-kaitkan dengan pragmatisme dan kepentingan politik praktis," kata Titi usai Diskusi publik bertajuk 'MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?' yang diselenggafakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu, (15/10/2023).
Titi menyebut jika dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan uji materi itu maka tudingan yang selama ini mencuat di publik terkait dugaan dinasti politik bakal benar benar terwujud.
Hal itu lantaran, PSI sebagai pihak yang telah melayangkan gugatan soal ambang batas usia Capres dan Cawapres ke MK itu saat ini resmi dipimpin oleh Kaesang Pangraep putra bungsu Presiden Jokowi.
"Putusan ini akan membuka jalan politik bagi orang yang akan menjadi bagian dari koalisi yang akan dinominasikan. Sebut saja, nama yang beredar kan hanya satu yang usianya akan memenuhi syarat kalau putusan Mahkamah Konstitusi menurunkan batas usia minimal, yaitu Gibran," jelas Titi.
Kendati demikian, Titi menambahkan, apabila gugatan dikabulkan, maka harusnya putusan MK tersebut baru akan dilaksanaakan pada Pemilu yang akan datang bukan diterapkan di Pemilu 2024 demi menjaga kredibilitas penyelenggara Pemilu.
"Jadi, akan lebih bisa diterima dan tidak akan mengganggu kredibilitas pemilu. Kalau akhirnya sampai dikabulkan, maka itu seharusnya diberlakukan untuk pemilu berikutnya," tandas Titi. (GIB/DID)
Baca Juga: Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
mahkamah konstitusi putusan mk gugatan batas usia capres - cawapres politik pragmatis pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...