CARITAU JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kendati demikian, pemberhentian jabatan ipar Presiden Joko Widodo itu tidak berpengaruh pada Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pada pembacaan kesimpulan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap MK, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Diduga 36 Ribu Suara Beralih ke Partai Garuda, PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg Jabar
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly.
Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka yang diketahui merupakan Wali Kota Solo tetap sah melaju sebagai Cawapres-nya Prabowo Subianto.
Dilanjutkan, Jimly menjelaskan pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan Hakim Terlapor, dalam kaitan ini Anwar Usman, memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Namun, Hakim Terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," tegas Jimly.
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Sebelumnya, MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bersalah telah melakukan pelanggaran berat terkait sidang putusan batas usia capres-cawapres.
MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Keponakan Presiden Joko Widodo itu diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membaca amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Tertapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,
Selain itu, Jimly menjelaskan Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Adapun Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait sidang putusan batas usia Capres-cawapres yang digelar pada pertengahan Oktober lalu. MK menyatakan seorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun, atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena pernah menjadi kepala daerah.
Hal tersebut membuat Putra Sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar di Pilpres 2024 mendatang karena pernah menjadi Wali Kota Solo. Betul saja, Gibran dipilih oleh Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju untuk maju sebagai Cawapres.
Berikut laporan dengan terlapor Anwar Usman saja:
1/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Denny Indrayana
2/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Petrus Selestinus dkk yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA).
3/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Gugum Ridho dkk yang tergabung dalam TAPP (Tim Advokasi Peduli Pemilu)
10/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor ialah Roynal Christian Pasaribu dkk yang tergabung dalam LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.
11/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapornya ialah 16 dosen.
13/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Mirza Zulkarnaen.
14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
16/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Kaka Suminta
18/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Tumpak Nainggolan
19/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor BEM Unusia
21/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia
Laporan dengan terlapor Anwar Usman bersama Guntur Hamzah dan Manahan P Sitompul:
7/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Furqan Jurdi dkk yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Madani.
20/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Alamsyah HanafiahHanafiah
Laporan dengan terlapor Anwar Usman bersama Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah:
8/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia).
12/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Advokat Pengawal Konstitusi. (RMA)
Baca Juga: Hadir Debat di KPK, Prabowo - Gibran Kompak Kenakan Kemeja Biru Muda
batas usia capres - cawapres mahkamah konstitusi mkmk Anwar Usman prabowo-gibran capres cawapres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...