CARITAU MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Tana Toraja menangkap buron terpidana korupsi pemberian subdisi hardware dan software pembelajaran SMP dalam rangka peningkatan mutu pendidikan APBN tahun 2011.
Terpidana Abu Rizal Azhar (32) yang merupakan warga Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar ditangkap di Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Datangi Kejagung, Menkeu Laporkan Dugaan Korupsi LPEI
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, kasus pidana korupsi ini bermula pada 2011. Kementerian Pendidikan Nasional memberikan subsidi hardware dan Software pembelajaran bagi SMP dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khusus di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan SMP tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan berupa dana subsidi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa hardware dan software pembelajaran SMP tahun 2011 yang disalurkan melalui rekening Bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp31.000.000.
"Dengan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan tersebut, terpidana Abu Rizal bersama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskobba dengan menggunakan perusahaan CV Fajar Utama. Adapun jumlah total harga keseluruhan dari barang-barang yang diadakan terpidana sebesar Rp31.000.000," ungkapnya, Rabu (18/3/2022).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, kata dia, bahwa untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya berupa hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20.000.000 untuk satu paket.
"Sehingga terdapat kemahalan harga yang dilakukan oleh Abu Rizal bersama dengan Syahran dan Paulukobba sebesar Rp11.000.000 per paketnya," bebernya.
Atas perbuatan terpidana tersebut meyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp121.000.000.
Adapun pasal yang dilanggar untuk primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Abu Rizal Azhar alias Ical telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu menyatakan terdakwa Abu Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair," katanya,
"Serta menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Abu Rizal dengan Pidana Penjara selama satu tahun dengan uang pengganti sebesar Rp22.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," tambahnya.
Ia menjeladkan, atas perbuatan ini terpidana harus diamankan. Namun ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jakarta, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.
"Setelah dipastikan keberadaan terpidana, maka dilakukan penangkapan pada pukul 14.05 WIB di seputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa barat," katanya.
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tana Toraja langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi.
"Melalui program TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Empat Pejabat Dishub Kota Bandung Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi 'Bandung Smart City'
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...