CARITAU JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai fenomena gunung es korupsi di dunia peradilan karena ditengarai banyak kasus korupsi pada layanan peradilan
"Fenomena gunung es di peradilan menggambarkan masih tingginya angka praktik korupsi, suap, pungli dan praktik-praktik buruk lainnya pada pelayanan peradilan," kata Isnur kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: KPK: 90% Kasus Korupsi yang Ditangani Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Isnur mengatakan, kasus Hakim Agung Sudrajat membuat upaya reformasi peradilan masih jauh dari berhasil untuk memberantas praktik suap, bahkan di Mahkamah Agung.
"Praktik suap yang menjerat Sudrajad menambah perkara-perkara sebelumnya di MA yang mana koruptor masih gentayangan dan praktik korupsi masih banyak. Padahal peradilan dalam hal banyak direformasi, baik secara formalitas, secara instrumen, secara peraturan, secara infrastruktur, tapi kemudian secara substansi. Bagaimana meraih keputusan yang ada itu sulit," tandasnya.
Oleh sebab itu, kasus yang menjerat Hakim Agung mesti ditindak secara serius oleh MA.
Jika tidak, lanjut Isnur, kasus suap dikhawatirkan bakal terjadi kembali di lembaga peradilan yang membuat negara seolah tak memiliki hukum.
"Ini menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung agar bisa menjawab. Saya juga mendengar sebenarnya praktik suap menyuap ini terjadi di perkara-perkara lain. Kasus tersebut harus segera disikapi serius karena peradilan itu benteng terakhir pengadilan masyarakat," tutupnya. (RMA)
Baca Juga: KPK Bantah Telah Tetapkan SYL sebagai Tersangka
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...