CARITAU MAKASSAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto membenarkan bahwa satu terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu belum ditahan di Lapas Makassar.
"Belum mas, belum-belum," katanya saat dikonfirmasi Via Telepon Seluler, Senin (6/2/2023).
"Gak tahu, tanya yang nahan mas," jelasnya.
Meskipun begitu, 12 terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Lapas Kelas I Makassar.
"Iya ada (12 terdakwa korupsi RS Batua Makassar)," tandasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah jelas menyatakan bahwa Erwin Hatta jelas bersalah dan diperintah untuk dilakukan penahanan.
"Jaksa punya hubungan itu bukan PN. Ranahnya PN Sudah selesai. Tugasnya Jaksa itu melakukan eksekusi. Hakim memutuskan untuk perintahkan masuk. Itu urusannya jaksa, bukan urusan hakim," tegas Sibali saat
dikonfirmasi Caritau.com, Senin (6/2/2023).
Ia menegaskan lagi, bahwa amar putusan Pengadilan Tipikor Makassar sudah jelas menyatakan terdakwa bersalah dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan.
"Kan jelas sekali putusannya. Kan sudah putus, apanya yang mau ditangguhkan na sudah putus. Bagaiman caranya? Amar putusannya yang meminta terdakwa untuk dimasukkan ke tahanan," tandasnya.
Sebelumnya, Salah seorang terdakwa kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu yang telah divonis bersalah dikabarkan tak ditahan Lapas Kelas I Makassar.
Sementara 12 terdakwa yang telah divonis bersalah kini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Makassar.
12 terdakwa tersebut yakni Naisiah (mantan kadinkes Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (pokja), Hamsaruddin (pokja), Mediswaty (pokja) dan Firman (pphp) diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian Ilham (swasta) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp5 M subsider 3 tahun.
Selanjutnya, Khadafi (swasta) pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 50 jt subsider 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp8 M subsider 3 tahun.
Untuk Dantje (pengawas) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta. Anjas (pengawas) dan l Ruspiyanto (pengawas) dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 jt subsider 3 bulan.
Diketahui, Erwin Hatta yang berperan sebagai broker dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.
Di mana, Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000 jura dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara. (KEK)
Baca Juga: Bos Maspion Diperiksa KPK
korupsi rs batua satu terdakwa tak ditahan erwin hatta sulolipu korupsi lapas makassad
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024