CARITAU MAKASSAR - Dua terdakwa penembakan terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana, mengatakan dari tiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis, dua diantaranya yang mengajukan banding.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Tukang Nasi Goreng di Cilincing
Sulaiman mengajukan banding pada Selasa, 10 Januari. Sedangkan terdakwa Chaerul Akmal mengajukan banding pada Jum'at, 13 Januari.
Dengan diajukannya banding oleh kedua terdakwa, secara otomatis JPU juga mangajukan kontra banding. Namun, dia mengaku hingga kini belum menerima salinan banding kedua terdakwa.
“Kami dari JPU juga mengajukan banding (kontra banding). Itu sebuah keharusan agar hakim PT (Pengadilan Tinggi) juga mempertimbangkan data dari kami (JPU). Bukan hanya dari terdakwa,” kata Wiryawan.
Wiryawan menuturkan, untuk terdakwa Muh Asri tidak mengajukan banding. Meski tidak ada komunikasi atau informasi dari PN Makassar atau penasihat hukum terdakwa, masa tenggang sudah lewat. Sehingga secara otomatis putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Secara otomatis dengan tidak mengajukan upaya hukum banding status Muh Asri berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Dia harus menjalani vonisnya,” bebernya.
Penasihat hukum terdakwa Muh Asri, Baharuddin mengatakan hingga batas akhir dia menunggu arahan dari kliennya, namun tidak ada. Sehingga secara otomatis vonis terhadap kliennya inkrah.
Dia enggan mengarahkan apakah banding atau tidak. Jangan sampai dia
mengarahkan banding putusannya naik, dia yang disalahkan.
“Kalau putusannya turun sih tidak masalah. Kalau bertambah bagaimana? Makanya, saya hanya menunggu. Namun karena batas waktunya sudah lewat, makanya secara otomatis inkrah,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Berawal dari Sakit Hati, Aksi Nekat Buruh Harian Bunuh Ayah dan Anak di Maros Bermodalkan Gunting
pengadilan negeri makassar kasus penembakan pegawai dishub makassar sulaeman divonis 18 tahun penjara chairul ahmad divonis 20 tahun pembunuhan najamuddin sewang dua terdakwa ajukan banding
Suplai Magma Gunung Merapi
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Persiap...
KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Jadi Presiden-Wapr...
Prabowo: Rakyat Berharap Semua Pimpinan Politik Be...
Anies dan Muhaimin Hadiri Penetapan Capres-Cawapre...