CARITAU JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman menyoroti perihal kabar mundurnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo buntut dari mencuatnya kasus penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satrio (MDS).
Kasus penganiayaan tersebut kemudian berimbas pada harta kekayaan yang dimilikinya yang bernilai Rp56 miliar rupiah.
Baca Juga: Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Boyamin meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menolak tegas pengunduran Rafael Alun Trisambodo selaku Dirjen Pajak tersebut. Hal itu lantaran dengan mundurnya Rafael secara mendadak itu diduga menjadi modus dan pola untuk menghindari proses penyelidikan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
Menurut Boyamin modus dan pola pengunduran diri yang dilakukan Rafael itu pernah juga terjadi pada kasus Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar. Dimana dalam kasus tersebut Dewan Pengawas KPK batal melakukan penyelidikan karena yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dan secara otomatis telah menghilangkan objek pemeriksaan hukum.
Boyamin menambahkan, jika nanti pengundurandiri Rafael disetujui, maka akan menutup proses penyelidikan yang akan dilakukan KPK perihal harta kekayaan yang dimiliki Rafael yang bernilai fantastis tersebut. Padahal disatu sisi, sejauh ini KPK telah memulai melakukan penelusuran atas sumber kekayaan dari Rafael.
"Pengunduran Diri Rafael Diduga Untuk Menghindari Proses di KPK dalam rangka Penulusuran Asal Usul Kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan proses pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael" kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Caritau.com Senin (27/2/2023).
"Belajar dari kasus Lili Pantauli Siregar, dimana Dewan Pengawas KPK batal membacakan vonis putusan karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden sehingga Dewas KPK kehilangan objek pemeriksaan," sambung Boyamin.
Berdasarkan hal itu, Boyamin mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani membatalkan pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai PNS yang menjabat eseleon III sekaligus Dirjen Pajak Kemenkeu.
Penolakan itu, menurut Boyamin bukan tanpa alasan. Sebab, dengan ditolaknya pengunduran diri Rafael itu maka dapat membantu kerja KPK dalam rangka mengungkap sumber kekayaan Rafael.
"Agar tidak terulang hal yang sama dengan Lili Pintauli Siregar, MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengundurandiri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut," tutur Boyamin.
“Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan apapun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lain,” sambung Boyamin.
Boyamin menjelaskaan, sebaliknya jika nanti proses pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai PNS Kemenkeu disepakati dan disetujui Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, maka hal itu merupakan tindakan yang disinyalir dapat mengakibatkan tertutupnya cela proses pemeriksaan terhadap Rafael.
Selain itu, Boyamin menambahkan, jika nantinya proses pengunduran diri tersebut resmi disetujui maka juga akan berdampak terhadap terhambat nya proses penelusuran asal usul kekayaan dari Rafael dan disinyalir juga sebagai tindakan atau perbuatan yang menghalangi penegakan hukum (obstruction of Justice).
"Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya Proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum)," tandas Boyamin. (GIB/DID)
Baca Juga: Polisi Tembak Dua Pelaku Penganiayaan di Semarang
pengunduran diri asn rafael alun dirjen pajak penganiayaan mario dandy satrio sri mulyani kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...