CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan dua tersangka kasus aborsi ilegal di Kamayoran, Jakarta Pusat. Saat ini total tersangka yang terlibat kasus aborsi ilegal menjadi 9 orang.
“Sudah, bertambah lagi jadi sembilan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin ditemui di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Sejoli di Makassar Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Aborsi
Komarudin mengatakan kedua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MK, dan SW. Pelaku MK merupakan kekasih dari salah satu pasien, sedangkan SW merupakan pembantu rumah tangga.
“(MK) kekasih salah satu pasien. Dan yang satu lagi (SW), pembantu rumah tangga di rumah dia (tersangka lain),” tuturnya.
Dikatakan Komarudin, para pelaku itu tidak memiliki latar belakang medis. Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3, Pasal 77A, dan Pasal 346 KUHP.
Sebelumnya, polisi menggerebek satu unit rumah diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi meringkus tujuh orang terkait kasus ini.
“Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada tujuh orang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di TKP, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan dua orang yang diamankan adalah SN dan NA. SN bertindak sebagai eksekutor yang melakukan praktik aborsi. Padahal SN tak memiliki latar belakang di bidang medis dan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
“Dua orang ini, pertama, SN, wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis. Dia hanya, dilihat dari KTP, hanya IRT,” ungkapnya.
Sementara itu, peran NA membantu SN dalam beraksi. NA membantu sosialisasikan praktik aborsi tersebut, termasuk menjadi asisten dan penjemput pasien.
“SN dibantu oleh NA. NA ini yang mensosialisasikan, mencari, termasuk sebagai asisten di rumah ini. Termasuk juga menjemput pasien,” tuturnya. (DID)
Baca Juga: Selama 6,5 Jam Bongkar Saptic Tank, Ternyata Polisi Temukan ini di Rumah Bekas Klinik Aborsi
aborsi jakarta pusat polres jakarta pusat jumlah tersangka bertambah
Tujuh Desa Terdampak Erupsi Abu Vulkanik Gunung Ib...
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran
Golkar Berpeluang Dukung Raffi Ahmad Maju Pilkada...
Partai Golkar Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilka...