CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengembalikan berkas perkara kasus sepasang kekasih aborsi tujuh janin bayi ke polisi.
Kejari Makassar mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polrestabes Makassar lantaran belum lengkap atau P-19.
Baca Juga: Perwira Polisi di Sulsel Laporkan Istrinya Kasus Dugaan Perselingkuhan
Kanit I Bidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Jaelani mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut lantaran belum adanya data hasil DNA dari sepasang tersangka.
Hal itu menjadi kekurangan yang harus dilengkapi penyidik mengingat hasil tes DNA tersebut juga dibutuhkan pihak Kejari Makassar untuk dilanjutkan ke meja hijau.
"Kita sudah susun berkas, belum ada hasilnya, petunjuk Kejaksaan menunggu tes DNA. Kan berkasnya dikembalikan, petunjuknya bahwa tes DNA makanya kami lakukan tes DNA di Jakarta," katanya.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta berkas keduanya dipisah, dan hasil DNA tujuh janin yang diaborsi turut disertakan dalamnya.
"Jadi dua berkas nanti, terus ditambah lagi minta dites DNA tapi sampai sekarang belum keluar hasil DNA," sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald mengatakan, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis karena tega membunuh janin yang tak berdosa sebanyak tujuh kali.
Kata dia, sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bebernya.
Serta, keduanya akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan tindakan aborsi ini juga dapat ditemukan temukan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
"Yang pasti, pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Kemudian UUD kesehatan juga ancaman hukuman 10 tahun dan kita lapis juga dengan KUHPindana Pasal 349," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Wanita 27 Tahun di Makassar Tewas Dipaksa Gugurkan Kandungan, Sudah Dua Kali Dihamili Kekasih
kejari kembalikan berkas tersangka aborsi tujuh janin di makassar ke polisi tes dna aborsi perzinahan
Aksi Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Siapa...
Dinilai Miliki Pengalaman, MDI Dukung Ahmed Zaki j...
Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
Jokowi dan Gibran Tak Diundang Rakernas V PDIP, Kh...