CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pembongkaran terhadap saptic tank di sebuah rumah yang menjadi klinik aborsi di Jalan Merah Delima, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Dalam pembongkaran yang memakan waktu 6,5 jam tersebut, petugas menemukan jaringan yang diduga janin aborsi ilegal di klinik tersebut. Pembongkaran dimulai pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR RI
Kasatreskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Hady Saputra mengatakan, petugas melakukan pengecekan di saluran pipa paralon. Saat saluran pipa tersebut tidak ada yang menuju ke septic tank melainkan menuju saluran pembuangan air (got).
"Seperti yang rekan-rekan lihat tadi, di sebelah sana telah ditemukan pada pukul 15.40 WIB ditemukan jaringan," kata Hady kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Dikatakan Hady, pihaknya belum mengetahui jaringan-jaringan itu janin atau bukan, pihak laboratorium forensik yang akan memeriksa.
"Untuk diketahui jaringan tersebut apakah jaringan-jaringan janin seperti yang kita duga atau jaringan apa. Mungkin lebih lengkapnya dokter," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Dokter Arif Wahyono mengatakan jaringan tersebut ditemukan di saluran pembuangan.
“Rekan-rekan seperti yang kita lihat tadi bahwa kita sudah menggali di septic tank karena tidak ketemu akhirnya ketemu di saluran pembuangan, jadi ini kita bersyukur juga masih bisa ketemu jaringan. Biasanya kalau di saluran sudah enggak tahu kemana tapi memang bener ya pak kejahatan pasti ada jejaknya,” ujar Arif.
Namun, ujar Arif, pihaknya masih perlu memastikan lebih lanjut terkait jaringan itu merupakan janin atau bukan.
“Jadi kita ketemu di situ berupa jaringan, jaringan manusia atau bukan akan kami periksa dulu lab, untuk hasilnya seperti apa nanti segera kami laporkan ke pak kasat. Dari dokter seperti itu pak,” ujar Arif.
Arif mengatakan butuh sekitar 2 minggu lebih untuk mendapatkan hasil dari laboratorium.
“Jadi berapa lamanya tergantung dengan hasil keputusan di lab disana, kan nanti ada proses di lab disana ya kan ada proses di awetkan terlebih dahulu. Iya 2 minggu,” tandasnya. (DID)
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP, Empat Diantaranya Positif Narkoba
klinik aborsi ilegal kemayoran polres jakpus jaringan pembuangan janin aborsi
Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di P...
Israel Gerebek Kantor Televisi Qatar Al Jazeera
Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Menjadi...
Arab Saudi Keluarkan Kartu Pintar ‘Nusuk’ yang Waj...
SBI Raih 3 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa B...