CARITAU BANDAR LAMPUNG - Berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Kepolisian Daerah Lampung, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena keterlibatannya dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Jumat (20/10/2023), mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10/2023) yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
Baca Juga: Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata dia.
Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.
Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.
"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” kata dia pula. (IRN)
Baca Juga: Legislatif Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Pemodal Narkoba
narkoba polda lampung Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami jaringan narkoba internasional Gembong Narkoba Fredy Pratama
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024