CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjebak pada politik praktis dan tengah mempertontonkan Dwifungsi Polri.
Hal itu disampaikan Tom ketika dimintai komentarnya tentang tindakan KPK yang menyoroti laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Malas lihat trik KPK saat ini yang terjebak dengan politik praktis, bahkan KPK saat ini menjadi alat kekuatan politik,” kata Tom melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: KPK Tunda Bendum NasDem Hadiri Sidang Syahrul Yasin Limpo
Ketika ditanya apakah itu berarti tindakan KPK menyoroti LHKPN di lingkungan Pemprov DKI mengindikasikan adanya tujuan politik tertentu? Tom menjawab singkat.
"Tindakan KPK saat ini adalah mempertontonkan Dwifungsi POLRI," katanya.
Seperti diketahui, setiap tahun pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Pada Kamis (15/12/2022) lalu, dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi 2022 di Wilayah DKI Jakarta di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti hasil pemeriksaan LHKPN para pejabat di DKI Jakarta yang memiliki aset tanah dalam jumlah banyak, dan mengingatkan mereka agar tidak memiliki kebiasaan menumpuk harta sebanyak-banyaknya.
"Banyak saya lihat pejabat Pemprov DKI memiliki tanah puluhan bidang. Mudah-mudahan ini dari hasil yang halal, tapi kami ingin mengajak Bapak/Ibu sekalian, samakan persepsi, memiliki mindset jangan menumpuk harta sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sangat penting, karena APBD DKI Jakarta mencapai lebih dari Rp80 triliun, sehingga sangat rawan dikorupsi jika tidak dikelola dengan baik.
“Kami memandang di Pemprov DKI Jakarta sangat penting dilakukan pencegahan korupsi, selain karena kedudukannya di Ibu Kota Negara, tapi besarnya APBD lebih dari Rp80 triliun. Ini bukan berarti kami ingin cari-cari kesalahan, tapi mari ini jadi perhatian semuanya, terus perbaiki tata kelola, hindari korupsi,” tegasnya.
Sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kinerja KPK selalu disorot karena UU baru itu dinilai melemahkan komisi antitasuah tersebut, dan membuatnya seperti tunduk pada kepentingan pihak tertentu, terutama pemerintah dengan oligarki di belakangnya.
Kinerja KPK yang disorot antara lain upaya Ketua KPK Firli Bahuri yang mencoba memaksakan agar mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadikan tersangka korupsi pada penyelenggaraan Formula E, meski pun belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Tindakan Firli itu dinilai mewakili kelompok politik tertentu yang ingin menjegal Anies agar tidak dapat nyapres di 2024, karena peluang Anies cukup besar untuk memenangkan kontestasi itu. (DID)
Baca Juga: Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Juga Ditahan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...