CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat pemanggilan kedua Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini, sehingga pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi itu dapat dilakukan pada pekan depan.
Baca Juga: KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan Pemberian Uang SYL
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK, ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Pemeriksaan di Papua dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali seperti dirilis Antara menyampaikan, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Menurutnya, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan.(GIB)
Baca Juga: Respon Pengakuan Sahroni, KPK Bakal Buka Aliran Uang SYL ke Partai NasDem
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo
Pertamina Amankan Pasokan Energi Selama World Wate...