CARITAU MAKASSAR - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Iman Hud menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017-2020 di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (30/1/2023).
Iman Hud bersama salah salah satu terdakwa lainnya yakni Abdul Rahim selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar dihadirkan secara virtual dalam sidang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Purwanta dan anggota hakim Royke Harold Inkiriwang dan Ariyawan Arditama.
Dalam dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Nining menyebut bahwa terdakwa Iman Hud, Abdul Rahim, dan almarhum Muhammad Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau penunjukannya selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.
Termasuk pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. Terdakwa disebut merancang seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar.
Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar saat itu, selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.
"Setelah honorarium dibayarkan Abdul Rahim kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam surat perintah tersebut untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium tersebut kepadanya, juga kepada terdakwa almarhum Iqbal Asnan," sebutnya.
"Sehingga Abdul Rahim Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,8 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Propinsi Sulsel," sambungnya.
Atas perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (KEK)
korupsi honorarium satpol pp makassar iman hud korupsi pengadilan tipikor makassar caritau makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...