CARITAU MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 13 terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan 13 terdawak dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada Kamis (16/6/2022) kemarin.
Baca Juga: KPK Beri Penghargaan Polda Sulsel Terbaik 1 Pemberantasan Korupsi, ACC: Banyak Kasus Mandek
Di mana, kata dia, terdakwa atas nama Naisiah (mantan kadinkes Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (pokja), Hamsaruddin (pokja), Mediswaty (pokja) dan Firman (pphp) diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Erwin (swasta) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan. Ilham (swasta) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp5 M subsider 3 tahun," kata Soetarmi.
Sementara Khadafi (swasta) pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 50 jt subsider 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp8 M subsider 3 tahun
"Untuk Dantje (pengawas) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta. Anjas (pengawas) dan l Ruspiyanto (pengawas) dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 jt subsider 3 bulan," bebernya.
Terkait pembacaan putusan tersebut, Soetarmi mengatakan baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Ada hal menarik yang muncul dalam pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar ini yaitu terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion salah seorang majelis hakim terhadap putusan terdakwa Erwin Hatta.
"Menurut ketua Majelis perbuatan Erwin belum memenuhi akan tetapi Hakim ketua satu dan Ketua menyatakan perbuatan Erwin sudah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi. Intinya tetap terbukti karena posisi 2 - 1," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Gde Sumarjaya Linggih Jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
13 terdakwa korupsi pembangunan rs batua makassar divonis korupsi kriminal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...