CARITAU JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara perihal pusara dugaan kasus korupsi di internal Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Adapun kasus dugaan korupsi di Kemenaker itu terjadi pada saat sosok Cak Imin aktif menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yakni pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode ke II tahun 2009-2014.
Baca Juga: Kader PDIP Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK
Kasus itu kini kembali diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditandai dengan kembali dipanggilnya Cak Imin untuk dimintai keterangan pada pertengahan bulan lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Cak Imin diduga mengetahui perihal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam Kemanaker periode anggaran 2009-2014.
Menyikapi hal itu, Mahfud MD menilai, Cak Imin kemungkinan tidak akan terjerat dalam pusara kasus tersebut lantaran diduga tidak ikut terlibat dalam proyek pengadaan sistem alat proteksi TKI Kemenaker tersebut.
Disisi lain, Mahfud mengklaim, bahwa Cak Imin tidak bakal menjadi tersangka karena tidak ada cukup bukti untuk menjerat sosok Bacawapres dari Koalisi Perubahan tersebut.
"Sejauh pengetahuan saya, Cak Imin itu tidak menjadi tersangka, karena tidak terlibat dalam materi perkaranya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
"Hasil nguping saya juga ke teman-teman KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," sambungnya.
Selain itu, ia berpendapat, bahwa Tempus Delicti (waktu kejadia perkara) dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi TKI Kemenaker itu sudah terlampau lama. Ia mengatakan, jika memang Cak Imin terlibat semestinya pada saat dirinya masih menjabat sebagai Menaker sudah ditindak dan ditetapkan tersangka.
Mahfud bahkan meyakini Cak Imin diduga tidak terlibat dalam kasus itu lantaran juga mendapat informasi dari KPK bahwa sosok kader NU itu tak akan menjadi tersangka melainkan hanya untuk dimintai keteranganya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi tersebut.
"Itu kasus kan sudah lama (terjadi). Jadi Kalau terlibat mestinya sudah (dari) dulu (ditindak)," tandas Mahfud. (GIB/DID)
Baca Juga: PHPB Laporkan Cak Imin ke Bawaslu
mahfud md cak imin kasus kardus durian korupsi di kemenaker kpk
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...