CARITAU JAKARTA - Diduga menerima uang suap puluhan miliar rupiah selama menjabat sejak 2021-2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga secara bersama-sama menerima suap terkait sejumlah proyek. Nilai total uang yang diterima yakni Rp88,3 miliar. Dia menerima suap tersebut melalui Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya.
Baca Juga: Usai OTT Gubernur Abdul Gani, KPK Bawa Tiga Pejabat Pemprov Maluku Utara ke Jakarta
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Tiga proyek di antaranya dikerjakan pada 2023, yaitu lengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Adapun dari kontrak-kontrak tersebut, Henri diduga menerima fee 10 persen, yang diduga sebagai suap oleh KPK.
KPK belum membeberkan penerimaan fee dari kontrak lainnya sejak tahun 2021. Hal itu akan dikembangkan KPK dalam proses penyidikan.
Kasus ini terbongkar dari OTT KPK yang digelar pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta dan Bekasi. Henri tidak termasuk dalam pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Belum ada pernyataan dari Henri soal status tersangka dan dugaan penerimaan suap tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Henri, Letkol Afri juga dijerat sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yakni: Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati); Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).
Ketiga tersangka pemberi suap itu, diduga merupakan pemenang tiga proyek yang dikerjakan pada 2023 di atas.
Dalam mengungkap kasus ini, KPK bekerja sama dengan PUSPOM TNI. Penanganan perkara Marsdya Henri dan Letkol Afri diserahkan kepada PUSPOM TNI. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta diusut oleh KPK.
Ketiga tersangka swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...