CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan upaya perbaikan data dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengantisipasi banyaknya pengajuan sengketa pemilu dalam tahapan pendaftaran Bacaleg.
Baca Juga: Relawan 01 & 03 Desak DPR Gulirkan Hak Angket
Dirinya menilai, langkah perbaikan sistem Silon itu akan selalu di-update dalam rangka mencegah potensi banjir sengketa dalam pendaftaran Bacaleg yang saat ini sedang dibuka oleh KPU RI. Selain itu Idham menjelaskan bahwa banjir sengketa proses itu pernah terjadi pada Pemilu serentak 2019 lalu.
Idham menyebut, proses perbaikan secara berkala itu dilakukan dalam rangka belajar dari Pemilu sebelumnya dimana banyaknya pengajuan sengketa di Bawalu pada saat akhir kegiatan pendaftaran Bacaleg.
Berdasarkan hal itu, menurut Idham, pihaknya juga bakal membuka kesempatan bagi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk terlibat aktif dalam melakukan tugas pengawasan pada agenda pendaftaran Bacaleg 2024 ini.
"Insya Allah kami selalu perbaiki diri bagaimana proses verifikasi ini berjalan lancar dan juga teknologi yang digunakan dalam Silon itu bahwa Bawaslu punya hak untuk melakukan bentuk pengawasan,"Kata Idham Holik dalam agenda diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu RI dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Kamis (4/5/2023).
"Belajar dari pengalaman 2018 lalu, tepatnya pasca 20 September 2018, itu ada beberapa sengketa proses yang diajukan di Bawaslu dan dipenuhi (dinilai terbukti)," sambung Idham.
Selain itu, Idham juga menceritakan mengenai pengalamanya pada pemilu lau soal banyaknya sengketa yang terjadi. Idam mengatakan, Imbas dari banjir sengketa yang terjadi membuat KPU harus mengubah Daftar Calon Tetap (DCT).
"Sehingga, KPU beberpa kali melakukan perubahan terhadap SK DCT (Surat Keputusan Daftar Calon Tetap). Total perubahan terhadap SK DCT pada Pemilu 2019 sebanyak enam kali, dan untuk DPD sebanyak empat kali," katanya.
Kendati demikian, Idham menegaskan bahwa berdasarkan pengalamanya waktu itu, imbas dari banyaknya sengketa itu, laporan yang dilayangkan oleh Bacaleg bukan hanya terjadi di Bawaslu melainkan juga terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu lantaran menurut Idham, berdasarkan aturan yang telah termaktub didalam Undang-Undang bahwa terdapat dua kanal pengajuan sengketa proses pemilu tersebut.
Dalam hal ini, Idham menambahkan, saat itu karena banyaknya pengajuan sengketa yang telah diajukan Bacaleg ke Bawaslu dan PTUN telah membuat KPU terpaksa harus menganulir keputusannya dalam tahapan pencalegan.
"Artinya, perubahan ini akibat dari yang namanya sengketa proses yang tidak hanya terjadi di bawaslu tapi juga di PTUN," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Ternyata Pasangan Prabowo-Gibran Banyak Dipilih Kaum Hawa
kpu bawaslu perbaikan silon data bacaleg banjir sengketa pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...