CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengundang seluruh kandidat pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam kegiatan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024.
Diketahui, selain mengundang seluruh kandidat Capres dan Capwapres, KPU juga mengundang seluruh partai politik peserta pemilu yang telah menyatakan dukungan dan bergabung dengan koalisi yang dibentuk masing-masing Paslon.
Baca Juga: Prabowo Sambangi PBNU, Akui Betapa Jokowi Siapkan Dirinya
Dalam keteranganaya, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, selain Paslon dan Parpol pendukung Paslon, pihaknya juga turut mengundang para pimpinan dari lembaga penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan DKPP serta seluruh stakeholder lainya.
"Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Dirinya menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya bakal melakukan pengundian nomor urut Capres dan Cawapres secara terbuka yang nantinya dapat disaksikan langsung di gedung KPU RI ataupun melalui siaran live streaming dari akun resmi YouTube KPU RI.
"KPU akan melakukan live streaming proses pengundian nomor urut bacapres tersebut," paparnya.
Idham menerangkan, adapun sehari sebelum melaksanakan kegiatan pendidikan nomor urut, KPU RI akan melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang digelar Senin (13/11/2023).
Idham menuturkan, aturan ketentuan mengenai penetapan nomor urut Capres dan Cawapres itu diselenggarakan KPU sebagaimana telah tertera didalam Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Idham menjelaskan, dalam aturan itu telah jelas tertera mengenai mekanisme penetapan nomor urut bakal dilakukan dengan cara diundi dalam kegiatan sidang pleno KPU yang digelar secara terbuka yang dihadiri seluruh pasangan Calon dan partai politik peserta pemilu pendukung.
"Penetapan nomor urut Pasangan Calon yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tutur Idham.
"Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan pasal 276 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai," sambungnya.
Idham menambahkan, dengan begitu kegiatan penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres akan diselenggarakan sehari setelah KPU menetapkan pasangan yang memenuhi syarat dan masuk DCT sebagai Capres dan juga Cawapres di Pilpres 2024.
Adapun saat ini terdapat tiga pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres ke KPU. Tiga Paslon tersebut diantaranya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, dan yang terakhir Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Oleh karena itu lampiran 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, menjelaskan bahwa penetapan capres, cawapres dilakukan pada 13 November 2023, sehari kemudian di 14 November 2023 KPU mengadakan pengundian nomor urut bacapres dan bacawapres," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Mantan Gubernur Sulsel Sebut Gibran Kuasai Debat, Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
kpu paslon capres - cawapres penetapan no urut capres cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...