CARITAU MAKASSAR - Polisi mengamankan dua orang pelaku rudapaksa gadis berkebutuhan khusus berusia 19 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua pelaku diamankan di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Sulsel pada Jum'at (21/7/2023) kemarin.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kedua pelaku yakni AM (28) dan AFS (20).
"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Pertama di sebuah kost di Jalan Tanjung Malaka dan kedua di sebuah Homestay di Makassar," ungkap Hutagaol saat menggelar press release di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7/2023) siang.
Hutagaol menceritakan, pelaku AM menjalin hubungan dengan korban sebut saja bernama Bunga selama sebulan. Keduanya berkenalan di media sosial (Medsos).
Kemudian pelaku menjemput korban di kediamannya di bilangan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Kamis (20/7/2023) malam.
"Pacarnya (pelaku AM) menjemput korban di rumahnya kemudian membawa ke sebuah kos di Jalan Tanjung Malaka. Pelaku memperkosa sebanyak satu kali," katanya.
Setelah melakukan rudapaksa, masih di hari yang sama, pelaku kemudian membawa korban menuju sebuah Homestay di Kota Makassar.
"Di sana, ada teman pelaku AM yakni AFS yang saat itu tidur di Homestay tersebut. Saat pelaku AM tertidur, teman pelaku membawa korban ke kamar mandi dan melakukan pemerkosaan," tambahnya.
Setelah, itu korban kemudian diantar pulang di disimpan di bilangan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kemudian korban viral di Medsos mengaku telah dirudapaksa sekitar 9 orang.
"Jadi bukan sembilan, dua yang melakukan," jelasnya.
Karena viral di Medsos, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Makassar pada 21 Juli 2023 kemarin.
Adapun motif keduanya melakukan rudapaksa, lanjut Hutagaol, semata-semata untuk memuaskan nafsu birahi pelaku.
"Motifnya karena melampiaskan nafsu," ungkapnya.
Selain Hutagaol juga mengatakan, kedua pelaku melakukan kasus rudapaksa tidak ada kerjasama.
"Tidak ada (kerjasama untuk pencabulan)," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perhuataannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 6a, b, dan c, Pasal 15 huruf a UU RI 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tandas Hutagaol. (KEK)
Baca Juga: Mahasiswi di Makassar Jadi Korban Pencurian dan Rudapaksa, Polisi Lumpuhkan Pelaku
rudapaksa pemerkosaan wanita berkebutuhan khusus dirudapaksa makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...