CARITAU MAKASSAR - Polrestabes Makassar menyelidiki dugaan adanya sindikat jaringan penjual organ tubuh manusia dalam kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun berinisial MFS.
“Semua yang terkait dengan dugaan terjadinya kejahatan akan tetap diselidiki,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Rabu (10/1/2023).
Baca Juga: Mahasiswi di Makassar Jadi Korban Pencurian dan Rudapaksa, Polisi Lumpuhkan Pelaku
Kata dia, untuk sementara, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, yakni AN dan MF, belum yang ada yang mengarah ke jaringan. Namun pengakuan mereka tidak langsung dapat dipercaya.
“Kan pengakuan pelaku saja, belum bisa dibuktikan kebenarannya,” katanya. .
Tersangka AD dan MF telah mendekam di tahanan Polrestabes Makassar setelah dicokok di dua lokasi berbeda pada Selasa kemarin.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tega menghabisi nyawa MFS karena tergiur dengan informasi mengenai penjualan organ tubuh manusia yang pelaku peroleh lewat situs Website Yandex.
Diketahui, Mayat MFS ditemukan di Kolom Jembatan, Jalan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa (10/1/2022) dini hari.
MFS ditemukan dalam kondisi kaki diikat tali rapiah, kemudian dibungkus kantong plastik berwarna hitam dan biru.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum. (KEK)
Baca Juga: Lima 'Bocah Ingusan' di Makassar Busur Warga Gegara tak Dapat Musuh
polsek panakkukang anak diculik lalu dibunuh penemuan mayat penculikan polrestabes makassar anak diculik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...