CARITAU JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi imbas keputusan mengabulkan permohonan uji materi mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemili Nomor 7 tahun 2017 soal syarat pendaftaran Capres dan Cawapres.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik itu di tujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Anwar Usman beserta 8 Hakim lainya yang telah memimpin berjalanya kegiatan sidang putusan nomor 90/PUU/XXI/2023, yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbiru Re A ikhwal permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres di kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Aksi di Depan KPU, Ratusan Buruh Ajak Masyarakat Lawan Dugaan Kecurangan Pemilu
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengungkapkan, laporan itu ditujukan lantaran dalam keputusan sidang permohonan uji materi yang berlangsung pada Senin (16/10/2023) diduga mengandung unsur sarat kepentingan politik praktis keluarga Presiden Joko Widodo.
Dirinya menuturkan, dugaan itu diperkuat atas fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dalam persidangan, ditenggarai terjadi perbedaan soal putusan hakim dalam permohonan uji materi di putusan nomor 29-51-55 dengan putusan nomor 90/PUU/XXI/2023.
Petrus menerangkan, adapun pada putusan 29-51-55, delapan Hakim Konstitusi tanpa hadirnya Ketua MK Anwar Usman, telah memutuskan tiga permohonan uji materi itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, dalam putusan MK Itu menyebutkan, MK tidak memiliki kewenangan merubah produk undang-undang yang dibuat oleh DPR RI dan pemerintah.
Ia menjelaskan, pada putusan selanjutnya yakni dalam putusan 90/PUU/XXI/2023 yang telah dihadiri Ketua MK, Anwar Usman yakni adik ipar Presiden Jokowi, ditenggarai terjadi perbedaan 180 derajat norma putusan dengan putusan MK nomor 29-51 dan 55.
"Hakim terlapor (Ketua MK Anwar Usman dan jajaran) memiliki kepentingan diduga untuk mengendalikan beberapa Hakim Konstitusi untuk tiba pada kesimpulan mengabulkan sebagian Permohonan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023," kata Petrus dalam surat laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan jajaran, dikutip caritau.com, Rabu (18/10/2023).
"Sehingga hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap Etik dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Adapun dalam putusan permohonan uji materi nomor 90, MK telah mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon atas nama Almas Tsaqibbiru Re A menambah syarat pendaftaran Capres dan Cawapres yakni membolehkan usia dibawah 40 tahun dengan catatan memiliki pengalaman dan atau sedang menjabat Kepala Daerah yang telah terpilih melalui Pemilu ataupun Pilkada.
Berkaitan penjelasan diatas, Petrus mendesak Dewan Etik Hakim Konstitusi agar mencermati sejumlah peristiwa dan fakta fakta persidangan dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang diduga telah melanggar kode etik Kehakiman dan seharusnya terhadap putusan tersebut dianulir atau didiskualifikasi.
"Kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi dimohon juga untuk mencermati sejumlah peristiwa yang diungkap oleh Hakim Konstitusi ARIEF HIDAYAT di dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023, halaman 113, 114 dan 116, karena merupakan hal-hal yang telah menjadi tanggung jawab Hakim terlapor, yang menurut pelapor dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran KODE ETIK HAKIM KONSTITUSI," tegas Petrus.
Ia menambahkan, bahwa selain ditenggarai telah melanggar kode etik Hakim Konstitusi, para hakim MK itu juga diduga kuat telah melanggar sumpah jabatan karena diduga telah bersiasat untuk mengabulkan permohonan uji materi soal pendaftaran Capres dan Cawapres pada putusan perkara nomor 90/PUU/XXI/2023 tersebut.
"Sindiran Masyarakat dengan berbagai ucapan atau penamaan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga karena di dalam lerkara Uji Materi No. 90/PUU-XXI/2023, pada persidangannya dipimpin HAKIM TERLAPOR, di situ Hakim Terlapor diduga berhadapan dengan kepentingan PRESIDEN JOKOWI karena turut menandatangani pengesahan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang digugat," ungkapnya.
"Kepentingan Pemohon Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang dalam permohonannya diduga memperjuangkan Gibran Rakabuming Raka dan salah satu pemohon PSI yang ketua umumnya adalah Kaesang Pangraep, sehingga mau tidak mau dan suka tidak suka, bahwa sosok Hakim Terlapor, Anwar Usman sejak awal persidangan harus mendaclare atau MUNDUR dari seluruh persidangan perkara-perkara Uji Materril pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu," tandas Petrus. (GIB/DID)
Baca Juga: Kampanye Ganjar Pranowo di Palembang
putusan mk dugaan langgar kode etik hakim mk putusan gugatan batas usia pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...