CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghimbau kepada seluruh pihak bakal Calon Presiden, Kepala Daerah serta Partai Politik peserta Pemilu agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang sarana tempat untuk berkampanye.
Baca Juga: Otto: Kemenangan Prabowo-Gibran Adalah Kemenangan Rakyat
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam kesempatanya menanggapi perihal isu safari politik yang dilakukan Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo di masjid Agung, Kota Serang, Provinsi Banten.
"Jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye walaupun belum sampai pada tahap pelanggaran kampanye dan itu kita sampaikan kepada semuanya," tegas Totok kepada awak media, Jumat (2/6/2023).
"Sebagai negarawan, ayo dong kita beretika bareng bareng," sambung Totok.
Dalam keteranganya, Totok menegaskan, pihaknya kesulitan untuk melakukan penindakan atas kegiatan safari politik yang dilakukan oleh para calon pemimpin menjelang kontestasi pemilu 2024.
Sebab, menurut Totok, terdapat sejumlah faktor-faktor kesulitan yang dialami Bawaslu dalam melakukan penindakan pada kegiatan safari politik itu yang acapkali dlakukan oleh Calon Pemimpin sebelum massa kampanye ditetapkan.
Adapun sebelum Ganjar, terdapat juga Anies Baswedan sebagai sosok Calon Presiden yang telah resmi diusung oleh Partai Nasdem dan dua partai koalisinya yakni PKS dan Demokrat juga acapkali ditengarai juga melakukan kegiatan safari politik di sejumlah daerah di Indonesia.
Berdasarkan hal itu, Totok mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengalami kesulitan dalam rangka menindaklanjuti laporan perihal dugaan safari politik yang dilakikam oleh para Capres 2024 sebelum masa kampanye resmi ditentukan.
Selain itu kesulitan yang didapat oleh Bawaslu menurut Totok, yakni perihal belum adanya aturan yang tercantum mengenai penindakan terhadap kegiatan safari politik yang dilakukan para calon sebelum massa kampanye.
"Jadi tangan Bawaslu itu juga terbatas, tidak ada aturan sebelum ada kampanye. ini kan belum tentu juga dia sebagai calon presiden yang sudah ditetapkan juga belum, jadi sama dengan semua calon lainnya.," ungkap Totok.
Totok menambahkan, adapun kegiatan dugaan kampanye yang dikemas melalui bentuk strategi apapun oleh para calon pemimpin itu saat ini belum dapat ditangani lantaran Bawaslu tidak ada kewenangan penuh melakukan penindakan terhadap dugaan safari politik tersebut.
"Kalau mengawasi kan setiap saat kita bisa ngawasin siapa saja. Karena itu kita bermain di ruang etika. Jadi walaupun soal etika bukan kewenangan Bawaslu karena aturannya gaada," ujar Totok
"Jadi sama seperti sampeyan, ngawasin boleh, tapi menangkap itu apakah kewenanganmu? aturannya apa yang dilanggar?," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Aksi Selamatkan Demokrasi
bawaslu bacapres kampanye di tempat ibadah pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...