CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Berdasarkan hasil penyeleksian didalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, total terdapat 9.917 DCT DPR RI dan 668 DPD RI.
Diketahui usai penetapan DCT Caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa terkait pencalonan. Partai politik (Parpol) peserta pemilu dapat mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu RI apabila menemukan adanya masalah mengenai penetapan DCT di KPU RI.
Baca Juga: Persiapan Matang, Kota Bandung Siap Capai Partisipasi Pemilu 90%
Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan, pengajuan sengketa soal pencalonan tersebut dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 tiga hari setelah KPU melakukan penetapan DCT.
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Afif itu mengungkapkan, bakal tetap menghormati langkah sengketa yang diajukan oleh parpol usai ditetapkan DCT. Hal itu lantaran, menurut Afif sebagai lembaga penyelenggara Pemilu KPU RI akan patuh dan tunduk terhadap putusan yang termaktub didalam peraturan Undang-Undang.
"Jadi masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT pada hari ini dan itu dihitung di hari kerja," kata Afif dalam konferensi pers digedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Afif menuturkan, masa pengajuan sengketa itu dapat dilakukan partai politik peserta pemilu 2024 selama tiga hari usai penetapan DCT yakni terhitung mulai Senin tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober 2023.
"Jadi para pihak yang kemudian nanti menyoal sengketa pencalonan nya bisa mendaftarkan diri atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6,7,8 Oktober 2023," tutur Afif.
Afif menambahkan, setelah resmi mendaftarkan diri dalam proses sengketa, partai politik peserta pemilu dapat menunggu waktu selama 12 hari kerja untuk mendapatkan hasil penyelesaian proses yang disengketakan.
Adapun sebelum hasilnya diumumkan, Bawaslu akan melakukan agenda mediasi terlebih dahulu kepada kedua pihak yang bersengketa yakni bagi Parpol dan KPU RI.
"Jadi setelah itu proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya itu adalah 12 hari kerja sebelum di proses, itu akan ada mediasi," tandas Afif. (GIB/DID)
Baca Juga: Hasto: Konser ‘Salam Metal’ Ekspresi Rakyat Melawan Intimidasi
kpu penetapan dct sengketa pemilu parpol peserta pemilu pileg 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...