CARITAU JAKARTA - Manajemen PT Asuransi Astra Life menanggapi adanya laporan keluhan dari 24 nasabah yang diduga merasa tertipu atas perjanjian kerjasama. Puluhan nasabah yang telah melaporkan PT Astra Life tersebut berdomisili di sekitar wilayah Jawa Timur.
Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi mengatakan, sebagai perusahaan yang bergerak dibidang asuransi, pihaknya akan berusaha keras untuk mewujudkan aspek perlindungan nasabah sebagaimana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Industri Asuransi RI di Bawah Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam, Ini Strategi OJK
Winda mengungkapkan, menindaklanjuti keluhan ke 24 nasabah itu pihaknya telah melakukan proses penelitian dan verifikasi baik terhadap dokumen-dokumen para nasabah ataupun dokumen para agen PT Astra Life.
Dirinya menambahkan, hal tersebut dilakukan PT Astra Life dalam rangka menanggapi laporan dari ke 24 nasabah yang telah mengeluhkan perihal kewajiban dan tanggung jawab perusahaannya kepada para nasabah mengenai hal perjanjian seputar asuransi.
"Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen terkait, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun terdapat dugaan fraud (kecurangan asuransi) yang dilakukan oleh oknum agen," kata Winda dalam keterangan tertulis yang diterima Caritau.com, Senin (23/1/2023).
Dalam keterangaanya, Winda mengatakan, peristiwa tersebut berawal dengan adanya keluhan dari ke 24 nasabah Astra Life yang berlokasi disekitar wilayah Jawa Timur yang mengaku selama ini tidak menerima polis. Puluhan nasabah tersebut meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan olehnya kepada Astra Life.
Winda menegaskan, berdasarkan hal itu PT Astra Life kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi lalu menemukan adanya dugaan Fraud yang disinyalir dilakukan oleh oknum agen. Atas temuan itu, lanjut, Winda
pihaknya melaporkan ke pihak berwenang.
"Astra Life temukan adanya dugaan fraud dan telah melaporkan kepada pihak berwenang," terang Winda.
"Oleh karena itu, PT Astra Life melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023," lanjut Winda.
Kasus yang dilaporkan ke 24 nasabah itu, lanjut Winda, baru pertama kali terjadi sejak PT Astra Life didirikan pada tahun 2014. Oleh karena itu, Winda pun memastikan pihaknya (PT Astra Life) bakal merespon serta menindaklnjuti keluhan puluhan nasabah itu sebagaimana aturan yang telah ditetapkan OJK mengenai perlindungan.
"Sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kami PT Astra mengutamakan aspek perlindungan nasabah, Astra Life melihat bahwa praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia," terang Winda.
Winda menambahkan, sejak awal berdiri hingga saat ini, PT Astra Life akan berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah dengan mengdepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana yang diatur didalam Peraturan undang-undang yang berlaku.
"Astra Life berkomitmen penuh memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Winda.
"Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” tandas Winda.
Diberitakan sebelumnya, puluhan nasabah yang mengeluhkan atas dugaan penipuan tersebut juga telah menanggapi pernyataan PT Asuransi Astra Life yang disampaikan pada pekan lalu.
Yunus selaku Koordinator dari ke 24 nasabah mengatakan bahwa, pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak PT Astra Life melalui hak jawabnya adalah hal klasik, sama seperti yang dia dapat di 2 atau 3 bulan lalu.
Selain itu, Yunus menilai jawaban dari pihak PT Astra yang telah disampaikan kepada media itu tidak ada perbedaan dari jawaban sebelumnya dan disinyalir merupakan jawaban dari customer service melalui aplikasi halo Astra.
"Perlu saya sampaikan, bahwa jawaban tersebut adalah jawaban klasik yang diperoleh nasabah 2-3 bulan lalu, dan jawaban itu diberikan customer service melalui hallo Astra, saya tidak melihat perbedaan dengan jawaban tersebut," ungkap Yunus kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Dalam keteranganya, Yunus mengungkapkan, PT Astra seharusnya dalam menjalankan bisnisnya wajib mengikuti aturan kepatuhan mengenai hal kewajiban kepada nasabah. Hal tersebut, lanjut Yunus telah tertuang di dalam pasal 4 buku polis asuransi yang terbitkan PT Astra Life yang juga diketahui oleh Dirjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jika Astra Life menjalankan bisnis dengan prinsip kepatuhan yang berlaku, maka tidak mungkin Astra Life melanggar pasal yang telah mereka buat sendiri. Dalam hal ini tertuang pada pasal 4 buku polis yaitu masa pembatalan polis," kata Yunus.
Saat disinggung mengenai win-win solution atau terkait penyelesaian masalah secara baik-baik, Yunus mengaku dengan tegas menolak tawaran itu jika nantinya pihak Astra Life menawarkan hal tersebut kepadanya. Sebab, menurut Yunus saat ini yang ia perlukan adalah jawaban tegas.
"Yang kita butuhkan adalah jawaban tegas dari Astra Life, kapan hak kita ini akan dikembalikan? win-win solution adalah pengembalian seratus persen uang kami sebagai nasabah," tandas Yunus. (GIB)
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Gandeng Dua Lembaga Korsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...