CARITAU JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan tiga lapis (layer) pengawasan sektor perasuransian agar lebih baik setelah banyaknya kasus asuransi akhir-akhir ini yang merugikan banyak nasabah.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan penguatan tiga lapis (layer) pengawasan tersebut meliputi penguatan internal sektor perasuransian, penguatan profesi dan lembaga penunjang, serta penguatan peran OJK sebagai regulator.
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Blokir 6.000 Rekening
"Di pelaku-pelaku industri ini, kita mendorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan penerapan good corporate governance, sehingga pengelolaan risiko itu menjadi efektif dan efisien," kata Iwan Pasila dalam Webinar Insurance Outlook 2024, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Penguatan internal sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) khususnya dilakukan dalam implementasi tata kelola perusahaan yang baik termasuk penguatan fungsi utama untuk mendukung proses bisnis internal.
Penguatan internal sektor PPDP juga dilakukan melalui penerapan manajemen risiko yang efektif dan penerapan internal dispute resolution.
Dengan demikian, pelaku industri perasuransian dapat melakukan pengelolaan perusahaan yang lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pelaku industri perasuransian tidak hanya melihat bahwa premi itu sesuatu yang harus dikejar, tetapi benar-benar memperhitungkan premi yang sehat sehingga bisa memberikan nilai tambah kepada nasabah dan kepada pemegang saham.
Selain itu, penguatan profesi dan lembaga penunjang juga terus didorong untuk mendukung check and balances dalam penyelenggaraan kegiatan usaha PPDP.
Penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan dilaksanakan melalui penguatan pengawasan khusus di sektor PPDP, pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based, dan implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology.
"Kami terus melakukan penguatan baik dari sisi kompetensi internal OJK maupun dari sisi perangkat pengaturan yang kita dorong untuk bisa membantu industri untuk mempersiapkan dan mengembangkan usahanya dengan baik," kata Iwan. (HAP)
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat Suara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...