CARITAU JAKARTA - Kasus dugaan penipuan PT Asuransi Astra Life yang pekan ini ramai menjadi sorotan publik masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, dari 24 nasabah yang mengaku dirugikan belum mendapat jawaban pasti dari pihak perusahaan tersebut.
Sebelumnya, anak perusahaan dari PT Astra Internasional itu telah menyampaikan hak jawabnya kepada media atas pemberitaan yang menyeret nama perusahaan yang bergerak pada bidang asuransi tersebut.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat Suara
Menanggapi hal itu, Yunus selaku koordinator dari ke 24 nasabah yang merasa dirugikan oleh PT Astra pun angkat bicara. Menurut Yunus,apa yang telah disampaikan oleh pihak PT Astra Life melalui hak jawabnya adalah hal klasik, sama seperti yang dia dapat di 2 atau 3 bulan lalu.
Selain itu, Yunus menilai jawaban dari pihak PT Astra yang telah disampaikan kepada media itu tidak ada perbedaan dari jawaban sebelumnya dan disinyalir merupakan jawaban dari customer service melalui aplikasi halo Astra.
"Perlu saya sampaikan, bahwa jawaban tersebut adalah jawaban klasik yang diperoleh nasabah 2-3 bulan lalu, dan jawaban itu diberikan customer service melalui hallo Astra, saya tidak melihat perbedaan dengan jawaban tersebut," ungkap Yunus kepada awak media, Rabu (11/01/2022).
Dalam keteranganya, Yunus mengungkapkan, PT Astra seharusnya dalam menjalankan bisnisnya wajib mengikuti aturan kepatuhan mengenai hal kewajiban kepada nasabah.
Hal tersebut, lanjut Yunus sebagaimana tertuang dalam pasal 4 buku polis asuransi yang mereka terbitkan sendiri yang juga diketahui oleh Dirjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jika Astra Life menjalankan bisnis dengan prinsip kepatuhan yang berlaku, maka tidak mungkin Astra Life melanggar pasal yang telah mereka buat sendiri. Dalam hal ini tertuang pada pasal 4 buku polis yaitu masa pembatalan polis," kata Yunus.
Saat disinggung mengenai win-win solution atau terkait penyelesaian masalah secara baik-baik, Yunus mengaku dengan tegas menolak tawaran itu jika nantinya pihak Astra Life menawarkan hal tersebut kepadanya. Sebab, menurut Yunus saat ini yang ia perlukan adalah jawaban tegas.
"Yang kita butuhkan adalah jawaban tegas dari Astra Life, kapan hak kita ini akan dikembalikan? win-win solution adalah pengembalian seratus persen uang kami sebagai nasabah," tandas Yunus.
Senada dengan Yunus, Syaiful sebagai salah satu nasabah PT Astra Life yang juga menjadi korban mengaku juga tidak ingin melaksanakan jalan kekeluargaan. Sebab menurut Yusuf, jalan itu tidak perlu ditempuh lagi lantaran massa waktu untuk menggelar mediasi yang sepakati selama 14 hari telah dilanggar oleh pihak PT Astra Life.
"Jalan kekeluargaan ini tidak bisa ditempuh. Hal itu karena Astra hanya cukup mengembalikan premi kita secara penuh. Itu adalah hak nasabah yang tidak perlu ditempuh dengan jalan bertele-tele," tegas Syaiful.
Yusuf menerangkan, di satu sisi, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum juga menyampaikan responnya terkait masalah ini. Ia menyatakan sangat kecewa kepada OJK lantaran tidak mampu melindungi nasabah khususnya ke 24 nasabah yang diduga menjadi korban dari PT Asuransi Astra Life.
"Dan sangat mengecewakan bahwa OJK belum memberikan respon sampai saat ini. Ada apa ini dengan Otoritas yang dimiliki OJK," tandas Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, pihak PT Asuransi Astra Life telah memberikan hak jawabnya kepada tim citau.com.
Menanggapi laporan kejadian dugaan penipuan itu, pihak Astra Life pun angkat bicara. Anak dari Perusahaan PT Astra International Group Tbk itu menyatakan pihaknya bakal segera bertanggung jawab menampung seluruh keluhan yang telah dialami nasabah.
Staff corporate communication PT Asuransi Astra Life, Dodi Triguno mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan penanganan dari 24 nasabah yang diduga telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,2 miliar tersebut.
"Kami menginfofmasikan bahwa saat ini, keluhan nasabah sudah dalam penanganan di Astra Life,* kata Dodi dalam keterangan hak jawabnya yang diterima oleh caritau.com, Selasa (10/01/2023).
Dodi mengaku, sejauh ini PT Asuransi Astra Life telah mambangun komitmen bersama dalam menjalankan bisnis untuk mematuhi seluruh prinsip kepatuhan dari peraturan yang berlaku dalam rangka memberikan produk kepada para nasabah.
Oleh sebab itu, kata Dodi, dalam menjalankan bisnisnya PT Astra Life akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku.
"Kami senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip kepatuhan pada peraturan yang berlaku serta berkomitmen penuh memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah," tandas Dodi. (GIB)
Baca Juga: Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga Maret 2024
pt astra life asuransi penipuan kerugian nasabah polis asuransi ylki ojk
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...
Setelah Pilpres, Mau Kemana Relawan?
Hadirkan Inovasi, PAM Jaya Lakukan Pemasangan 49 R...