CARITAU MAKASSAR - Seorang Bhayangkari menjadi korban dugaan penipuan senilai Rp700 juta yang juga dilakukan oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ibu Bhayangkari yang diketahui bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (28) warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Caleg DPRD di Sulsel Bantah Lakukan Tipu Gelap Pengusaha Tambang Asal Belitung
Lili menceritakan, jika uang senilai Rp700 juta ini dipinjamkan ke sesama Bhayangkari yang diketahui berinisil MNW itu secara bertahap.
"Saya ditipu sekitar Rp700 juta sesama ibu bhayangkari," katanya.
Ia menceritakan, bagaimana uangnya senilai 700 juta rupiah tersebut bisa diterima oleh temannya itu.
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bayangkhari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya. Terus dia bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," katanya.
Setelah satu bulan, uang yang diminta MNW itu dikembalikan. Namun, tidak lama kemudian, ia kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan 110 juta. Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut mi. dia kasih saya terus keuntungan," jelasnya.
Bulan depannya, Mitha Nindi Wulandari kembali datang ke rumahnya dengan meminta modal.
Kali ini bhayangkari datang dengan iming-iming perjanjian, dimana setiap 5 bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usahanya akan dibagi ke Lili.
Lili bercerita, pola MNW saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman menumpuk menjadi Rp700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
Lili mengatakan, setiap kali meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya. Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.
"Setelah sampai Rp700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ucapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga MNW. Hal itulah yang membuat Korban terus meminta agar MNW segera mengembalikan pinjamannya.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," bebernya.
Ia mengakui, memang MNW merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," jelasnya.
Karena tidak ada etikat baik Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp700 juta rupiah, bahakan nomor Lili di Blokir oleh MNW. akhirnya Lili melaporkan ke polisi.
Upaya Hukum Korban
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan Uangnya sebesar Rp700 juta itu, korban akhirnya melapor ke polisi.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena tkp dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," katanya.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab, sudah berjalan satu tahun 2 bulan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil sp3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban Muhammad Saleh menambahkan, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.
"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghetikan perkara. Tapi kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di pengadilan negeri Sungguminasa (Gowa)," Muhammad Saleh menjelaskan kepada wartawan.
"Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan, dengan amar putusan memerintahkan Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan laporan tersebut," tambahnya.
Diketahui, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada tanggal 31 Mei 2023. Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus tersebut. (KEK)
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Dua Residivis Kasus Pembobolan ATM di Sulsel
Isu Jokowi Pindah Partai, Budi Arie: Warnanya Tung...
Bos Microsoft Umumkan Berinvestasi Rp27,6 Triliun...
Sekolah PAUD Roboh di Ciamis
Erick Thohir: Saya Puas dengan Timnas Indonesia U-...
Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Calon Ta...