CARITAU SOLO – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 7.345 entitas ilegal sejak tahun 2017- Oktober 2023 dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai 139,03 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri dari 1.196 investasi ilegal, 5.898 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal,” kata Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Hudiyanto kepada wartawan pada kegiatan Media Update and Sharing Knowledge di Solo, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Blokir 6.000 Rekening
Hudiyanto menyebut pengaduan entitas ilegal yang paling banyak diterima Satgas Pasti yaitu Pinjol Ilegal sebanyak 7.710 pengaduan dan Investasi Ilegal sebanyak 337 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut wilayah dengan tingkat pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, Jawa Timur 959, Jawa Tengah 801, Banten 624 dan lainnya 2.490.
“Beberapa kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas tersebut diantaranya kegiatan yang tidak memiliki izin, Kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap,” katanya.
Lebih jauh Hudiyanto menjelaskan contoh kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Pinjol Ilegal, PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfunding tanpa izin), PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin) dan PT Zoelfie Investasi Consultant (manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin).
Kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki contohnya Koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal seperti KSP Langit Biru, KSP Cipaganti, KSP Indosurya.
“Kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, contohnya PT. Mi One Global Indonesia, penjualan voucher pulsa secara online. Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung/MLM), PT Sembilan Bintang Berjaya, penawaran paket sembako dan token. Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung/MLM). PT Eklanku Indonesia Cemerlang (marketplace untuk iklan, izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung/MLM),” paparnya.
Lebih jauh Hudiyanto menjelaskan, dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal, dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum (Penjelasan Pasal 10 angka (4) huruf h).
“Dengan begitu Satgas Pasti memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (Pasal 237 dan Pasal 305). Sedangkan terkait sektor yang diawasi oleh BI, Satgas melakukan pemanggilan entitas melalui rakor, pemblokiran, penghentian kegiatan entitas dan siaran pers. Selanjutnya Satgas memberikan rekomendasi penindakan kepada BI,” ujarnya.
Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga anggota Satgas (amanat dari Pasal 247 UU P2SK).
“Guna memperkuat kegiatan perlindungan keuangan masyarakat saat ini terdapat dua anggota baru Satgas yaitu Kementerian Sosial dan Badan Intelejen Negara sehingga total anggota Satgas sebanyak 14 Lembaga/Kementerian,” kata Hudiyanto. (HAP)
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...