CARITAU JAKARTA - Partai Ummat menegaskan bakal melayangkan surat gugatan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang telah menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan, gugatan itu dilayangkan buntut dari kekecewaan Partai Ummat lantaran merasa adanya ketidakadilan yang terdapat dalam pengambilan keputusan pada proses hasil dari verifikasi faktual parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Partai Ummat Daftarkan 580 Caleg ke KPU
"Prinsip pemilu yang jujur dan adil lagi-lagi berada di ujung tanduk. Baru saja di perjalanan awal, indikasi kecurangan pemilu menguat dan menciderai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024," kata Denny dalam keterangannya, Jum'at (16/12/2022).
Denny mengungkapkan, selain itu, Partai Ummat juga menduga bahwa dalam proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu 2024, terdapat indikasi tindakan intervensi dari KPU dengan meloloskan Partai-Partai tertentu.
"Maka dari itu, Partai Ummat akan secara resmi melakukan perlawanan Konstitusional. Sengketa proses pemilu akan disampaikan kepada pihak Bawaslu RI untuk membuktikan kedzaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," tegas Denny.
Menurut Denny, proses verifikasi faktual (Verfak) yang tengah dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu telah menunjukan bahwa pilar kemandirian penyelenggara Pemilu secara terang benderang telah dilanggar.
Denny melihat, kabar yang banyak beredar soal dugaan intervensi yang diduga dilakukan oleh KPU telah menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan serta kerisauan bagi para pejuang demokrasi dan tokoh-tokoh masyarakat lainya.
"Setali tiga uang, tetapi berkebalikan, Partai Ummat sengaja dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Parpol peserta Pemilu 2024," ujar Denny.
Denny menduga, ketidaklolosan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 adalah keputusan yang disengaja lantaran Partai Ummat dinilai memiliki sikap kritis yang dikhawatirkan dapat mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya kekuatan checks and ballance.
Berdasarkan keputusan itu, tutur Denny, Partai Ummat akan tetap memperjuangkan keadilan bukan hanya bagi Partai Ummat melainkan juga untuk pihak lainya dengan harapan keadilan dan kejujuran Pemilu tidak dicederai.
"Untuk itu (kami) akan terus memperjuangkan keadilan bukan hanya bagi Partai Ummat, tetapi lebih jauh, untuk memastikan bahwa keadilan dan kejujuran pemilu tidak lagi-lagi diciderai," tandas Denny.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI telah resmi menetapkan nomor urut bagi Partai Politik (Parpol) yang baru saja dinyatakan telah lolos tahapan proses verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/2022) di kantor KPU RI, Jalan Iman Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun penetapan nomor urut itu telah diatur didalam Surat Keputusan KPU Nomor 15 tahun 2022 yang telah disampaika langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Keputusan KPU Nomor 519 tahun 2022 tentang pentapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD dan partai politik lokal Aceh beserta pemiluhan umum, anggota DPR aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024," tutur Hasyim.
Adapun keputusan hasil dari verifikasi faktual itu disampaikan melalui sidang rapat pleno terbuka menyenai hasil proses dari rangkaian verifikasi faktual di 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, total dari 18 Partai Politik (Parpol) hanya satu yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Parpol itu yakni Partai besutan dari Amien Rais, yaitu Partai Ummat.
Dalam keterangan yang disampaikan di rapat Pleno itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos lantaran berdasarkan hasil proses verifikasi di dua Provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat kelengkapan verifikasi Faktual yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dua Provinsi itu yakni, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) danProvinsi Sulawesi Utara (Sultra). Adapun pada provinsi NTT, dari 17 Kabupaten/ Kota Partai Ummat hanya berhasil melengkapi data Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 12 (dua belas) Kabupaten atau Kota.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) dari total 11 Kabupaten/Kota Partai Ummat dinyatakan hanya berhasil melengkapi data yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1 Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD Provinsi, yang tersebar di 34 provinsi. Partai Ummat dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ucap Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon. (GIBS)
partai ummat gugat ke bawaslu verifikasi faktual putusan kpu
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Perkuat Pengamanan Pilkada DKI Jakarta, Pj Teguh B...
Pj Teguh Pastikan Komitmen Forkopimda Sukseskan Pi...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...