CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan hasil rekapitulasi data verifikasi faktual terhadap 18 Partai Politik calon peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) dikantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun keputusan hasil verifikasi faktual itu disampaikan melalui sidang rapat pleno terbuka menyenai hasil proses dari rangkaian verifikasi faktual di 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak Hasil Pemilu dan Pilpres 2024 di Depan Gedung KPU RI
Berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, total dari 18 partai politik (Parpol) hanya satu yang dinyatakan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu Partai Ummat.
Dalam keterangan yang disampaikan di rapat pleno itu, partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tidak lolos lantaran berdasarkan hasil proses verifikasi di dua Provinsi, Partai Ummat tak dapat memenuhi syarat kelengkapan verifikasi faktual yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dua Provinsi itu yakni, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) danProvinsi Sulawesi Utara (Sultra).
Adapun pada provinsi NTT, dari 17 Kabupaten/ Kota, Partai Ummat hanya berhasil melengkapi data Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 12 kabupaten atau kota.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) dari total 11 Kabupaten/Kota Partai Ummat dinyatakan hanya berhasil melengkapi data yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1 Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD provinsi, yang tersebar di 34 provinsi. Partai Ummat dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon.
Sehingga, dari total 18 parpol yang mengikuti verifikasi faktual, terdapat 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.
Adapun 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yakni:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)
5. Partai BUlan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh. (GIBS)
Baca Juga: Pasien ODGJ Bekasi Mengikuti Pemilu 2024
partai ummat tak lolos verifikasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu kpu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...