CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) usai menindaklanjuti proses penyidikan terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu terkait dugaan politik uang, bagi-bagi amplop yang disinyalir dilakukan oleh para kader dan elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jawa Timur.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Bawaslu RI menemukan bahwa sumber dana dari amplop tersebut berasal dari Ketua DPP PDIP sekaligus Plt DPD PDIP Provinsi Jawa Timur Said Abdullah.
Bagja menerangkan, bahwa aliran dana di dalam amplop tersebut ditengarai bersumber dari lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren dan takmir masjid yang berada di empat lokasi yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
"Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih," kata Bagja dalam agenda kompetensi pers yang digelar di gedung Bawaslu RI, Kamis (06/04/2023).
Kendati demikian, Bagja menegaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan, pada kasus tersebut pihaknya tidak menemukan perihal dugaan adanya pelanggaran pemilu.
Hal itu lantaran dalam rangkaian peristiwa yang terjadi tersebut, berdasarkan keterangan dari para saksi mengungkapkan bahwa tidak adanya sifat ajakan atau himbauan untuk memilih Said Abdullah dan Achmad Fauzi.
Meski begitu, lanjut Bagja, kemungkinan dalam peristiwa tersebut para jamaah yang menerima amplop bisa saja mengira atau berfikir bahwa amplop yang berisi uang itu berasal dari Said Abdullah. Kondisi itu terjadi, lantaran amplop itu berwarna merah lengkap dengan logo PDIP dan Foto Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.
"Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop," terang Bagja.
Selain itu, Bagja menuturkan, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, bahwa pembagian amplop di masjid-masjid yang tersebar di Jawa Timur itu ditengarai merupakan kebiasaan Said Abdullah disaat bulan suci ramadhan yang telah dianggapnya sebagai kegiatan zakat.
Berdasarkan hal itu, Bagja mengingatkan pada Said ataupun politisi dari partai lain agar tidak melakukan kembali kegiatan tersebut. Terlebih pembagian uang tersebut menggunakan logo partai yang disertai dengan foto-foto kader atau elit partainya yang dilakukan pada momentum tahun politik menjelang pemilu 2024.
"Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut juga akan berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024," imbuh Bagja.
Bagja menambahkan, potensi hukum yang telah terjadi dalam peristiwa tersebut juga memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," ujar Bagja
"Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah," tandas Bagja. (GIB/IRN)
bawaslu kpu ri pdi perjuangan pelanggaran pemilu politik uang pembagian uang politik di rumah ibadah pemilu 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...