CARITAU JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku mendapat 30 pertanyaan dari penyidik, salah satunya mengenai riwayat hukum.
Adapun, Panji sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri sekitar delapan jam terkait dugaan penistaan agama. Usai ditemui awak media, dia bersedia membeberkan empat pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.
Baca Juga: Diduga Nistakan Agama Kristen, TikToker di Deli Serdang Ditangkap
"Tiga pertanyaan itu ialah; pertama tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Kedua, pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah.
"Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, iya saya pernah dihukum sepuluh bulan. Nah kan sudah empat (pertanyaan) itu," kata Panji di depan Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam.
Diketahui, kasus tersebut menjerat pria berusia 76 tahun itu pada 2011 silam. Panji tercatat sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan dihukum.
Saat ditanya soal kasus penistaan agama, Panji langsung irit bicara. Dia berusaha untuk menampik sejumlah pertanyaan yang diarahkan kepada dirinya, serta meminta agar hal tersebut tidak dikaitkan. Pasalnya, semuanya telah dia jawab ke penyidik.
"Sudah jangan nyebut-nyebut hal yang tidak ada hubungannya. Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana kemari lagi. Percayalah. Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap (tersangka-red). Urusannya belum selesai," tandasnya.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo.
Dia mengatakan pihaknya telah rampung melaksanakan gelar perkara. Atas dasar tersebut, pihak Bareskrim menetapkan laporan terhadap Panji Gumilang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar bahwa perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang dia. (RMA)
Baca Juga: Bareskrim Resmi Tahan Panji Gumilang 20 Hari ke Depan
ponpes al zaytun panji gumilang pimpinan ponpes al zaytun dipanggil bareskrim nii penistaan agama panji gumilang pernah dipenjara 10 bulan
3wozie
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...