CARITAU JAKARTA - Mabes Polri memperketat pengamanan saat pemeriksaan yang digelar terhadap pengasun Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023). Hal itu dibuktikan dari penjagaan di beberapa akses masuk Mabes Polri.
Akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian. Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan.
Baca Juga: Kompolnas Tindaklanjuti Aduan TPDI Soal Laporan Sirekap yang Ditolak Bareskrim
Adapun kedatangan Panji ke Mabes Polri itu dalam rangka memenuhi pemanggilan ke 2 (dua) dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Berdasarkan pantauan Caritau.com, Panji telah tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam kehadirannya, Panji Gumilang nampak menggenakan kemeja lengan panjang warna biru dongker lengkap dengan peci hitam dan celana bahan berwarna hitam.
Saat hendak dikonfirmasi mengenai kedatangannya oleh awak media, Panji memilih bungkam dan mengacungkan jempol kepada seluruh awak media yang menunggunya sedari tadi.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyebut bakal menjemput paksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jika dalam pemanggilan kedua kembali mangkir dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bakal menjemput paksa sosok Panji jika tidak menghadiri agenda pemanggilan ke dua Bareskrim Polri.
Djuhandhani menilai, bahwa kegiatan jemput paksa ity merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan, kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Sabtu, (29/7/2023)
Djuhandhani menambahkan, bahwa agenda jemput paksa itu akan dilakukan lantaran dalam panggilan pemeriksaan diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," pungkas Djuhandhani. (GIB/DID)
Baca Juga: Sidang Tuntutan Panji Gumilang
panji gumilang penistaan agma bareskrim polri pengamanan mabes polri
Chip M4 Tandai Apple Resmi Ikuti Tren AI
PLN Gelar Inspection Day K3 Serentak
HLM Rakorwil TP2DD Jatim Sepakati Pengembangan Ino...
China Serukan Israel Berhenti Menyerang Rafah
Aksi Peduli Pendidik honorer