CARITAU INDRAMAYU - Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang tersebut jaksa menuntut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penodaan agama. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Prabowo Sambangi PBNU, Akui Betapa Jokowi Siapkan...
Marc Marquez Optimis Naik Podium Sirkuit Jerez
Manasik haji di Banyuwangi
Polisi Tangkap Artis Rio Reifan Dugaan Penyalahgun...
Menkeu Pastikan Keluhan Terhadap Bea Cukai Telah D...