CARITAU JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, status calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang wafat, akan digantikan putranya, Yanuar Prabowo.
Hal itu, kata Dody, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 76 ayat 1.
Baca Juga: Refleksi Pencapaian Partai Demokrat Dalam Pemilu 2024
Dijelaskan bahwa calon sementara anggota DPRD yang meninggal dunia pada masa setelah menetapan DCS (daftar calon sementara) sampai 13 hari sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) pada 21 Oktober 2023, partai politik dapat mengajukan pengganti calon sementara.
"DPD PDI Perjuaangan telah memproses penggantian calon sementara yang meninggal dunia atas nama Pak Gembong Warsono pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 yang lalu," kata Dody, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, surat itu telah diterima KPU DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. “Sesuai ketentuan, sudah kami terima dan proses verifikasi serta penyusunan DCT,” imbuhnya.
Diketahui, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dinyatakan wafat di RSPP Jakarta Selatan pada Sabtu (14/10/2023) dini hari. Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo membenarkan kabar meninggalnya Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI tersebut.
Jenazah lalu disemayamkan di rumah duka Jalan Peninggalan Timur 1/39 RT 007/09 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Rencana akan dimakamkan di Taman Pemakaman Tanah Kusir Ba'da Dzuhur hari ini,” katanya, Sabtu (15/10/2023). (DID)
Baca Juga: Bawaslu Apresiasi Langkah Jalur Hukum Terkait Sengketa Pemilu 2024
kpu dki status caleg gembong warsono diganti putranya pileg 2024 pemilu 2024
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang