CARITAU MAKASSAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti beberapa kasus di lingkup Polda Sulsel yang melibatkan oknum polisi hingga saat ini belum diproses.
Adapun beberapa kasus yang melibatkan oknum polusi yakni oknum polisi berinisial Bripka G yang diduga membekingi pelaku narkoba yang berhasil diamankan petugas dari BNNK Tana Toraja.
Dari hasil pemeriksaan, Bripka G yang diketahui berdinas di Sat Narkoba Polres Toraja Utara itu disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pelaku narkoba.
Baca Juga: 2 Bulan Berjalan, Program Makan Sehat Bergizi Kapolda Sulsel Berlanjut di SD Inpres Kampus IKIP
Kemudian, adanya pelaku narkoba bernama Jibe di Kabupaten Bone, Sulsel, diduga dilepaskan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulsel usai membayar uang senilai Rp10 juta.
Dari informasi, Jibe sendiri diamankan polisi pada Rabu 28 Maret 2023. Namun, setelah diduga membayar keesokan harinya Jibe pun dilepas.
Lalu. dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan menjabat sebagai Kapolsek Mangarabombang Polres Takalar bernama Sarro Mappa.
Iptu Sarro Mappa dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel oleh seorang buruh tani bernama Saparuddin (36).
Saparuddin diduga dianiaya Iptu Sarro Mappa hanya karena masalah sepele, dimana Saparuddin tidak sengaja menumpahkan gabah milik Iptu Sarro Mappa hingga jatuh ke dalam sawah.
"Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Sulawesi Selatan dulu. Akan lebih memudahkan kami melakukan pengawasan prosesnya jika ada pengaduan langsung ke Kompolnas, sehingga kami dapat langsung mengecek melalui Dumas Presisi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/5/2023).
Ia mengatakan, jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti oknum polisi itu melakukan pelanggaran sesuai yang dilaporkan, maka sidang kode etik dianggap tidak cukup.
"Jika benar dugaan bahwa anggota melakukan pelanggaran berupa kekerasan, backing narkoba, atau menerima suap, maka kategorinya adalah pidana dan kami mendorong untuk sekaligus diproses pidana, tidak cukup jika hanya diproses pelanggaran kode etik. Tindakan tegas akan memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan anggota lainnya," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk perkembangan kasus-kasus tersebut masih menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.
"Kita menunggu dari Propam. Masih menunggu sidang," kata Komang beberapa waktu lalu. (KEK)
Baca Juga: Polisi Mulai Temukan Isu SARA di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...