CARITAU MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akan menjadwalkan sidang etik terhadap beberapa oknum anggota Ditres Narkoba Polda Sulsel yang diduga melepas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone dengan bayaran Rp10 juta.
"Tinggal menunggu sidang, pasti akan disidang. Benar, itu anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada awak media, Selasa (18/4/2023) kemarin.
Baca Juga: Kapolda Irjen Andi Rian Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai Pelajar se-Sulsel
"Dia kena pelanggaran disiplin, nanti kita lihat kalau unsur pidananya, itu berdasarkan hasil pendalaman Propam nantinya," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk perwira Intelkam Polres Bone sendiri bakal dipanggil dalam rangka dimintai keterangan.
"Tidak ada Kasat Intel diperiksa. Rencana akan dipanggil. Tapi kan dimintai keterangan saja, tapi sampai sekarang belum," katanya.
Sebelumnya, Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel diduga melepaskan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.
Dugaan tersebut setelah seorang warga Kabupaten Bone bernama @Ryan Faldi Nadjib mengunggah di akun Facebooknya. Di mana, ia mengunggah postingan 'Oknum Kepolisian Berulah Lagi 86'.
Salah seorang warga Pompanua, Arul mengatakan, oknum polisi tersebut mengaku betugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
"Iya betul, polisi yang tangkap itu tidak tau namanya. Ada polisi yang saksikan dan anggota Koramil. Bukan saya yang saksikan langsung cuma, saya dengar ceritannya masyarakat begitu, waktu pulang salat tarwih," ungkap Arul kepada awak media, Sabtu (1/4/2023).
Namun, Arul mengaku melihat penangkapan tersebut. Di mana, terduga bandar yang ditangkap tersebut bernama Ibe.
"Nama panggilannya Ibe yang ditangkap. Berdiri di pinggir jalan (saat itu. Red) baru langsung ada polisi Polda yang turun dari mobil tangkap ki. Sempat Ibe melemparkan barang bukti di atas rumah warga terus polisi na panjat ki (polisi memanjat rumah tersebut) barang bukti di atas seng. Setelah itu dibawami Ibe," jelasnya.
Setelah itu, terduga bandar tersebut kemudian dibawa oleh oknum polisi tersebut bersama barang buktinya. Namun, sehari setelahnya, pelaku justru dilepaskan.
"Bermalam semalam baru dilepas. Polisi dari polda. Saat ditangkap sempat minta tolong sama anggota Koramil dan Polsek di sini, sama pak RT juga. Jadi anggota Koramil dan Polsek di sini sama pak RT mendekat, terus sempat difoto sama barang buktinya," katanya.
"Polisi itu ji (oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sulssl) yang fotoki. Setelah diamankan satu hari terus, diurus, pergi membayar nakeluarki. itu kronologisnya, 10 juta na bayar," jelasnya.
Ia menyebutkan, pihak kepolsian dari Polsek Pompanua sempat mendekat. Namun, oknum polisi dari Ditresnarkoba Polsa Sulsel tersebut melarang personel Polsek Pompanua tersebut.
"Polisi itu mengaku dari Polda, sempat mendekat polisi dari polsek (Polsek Pompanua) tapi dia (oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sulsel) bilang saya dari Polda," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Mantan Anggota Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Sulsel Dalami Jaringannya
oknum polisi lepas penyalahgunaan narkoba polda sulsel oknum polisi
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...