CARITAU JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sangat yakin kalau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Dalam penyusunan RUU KUHP lebih menempatkan hukum pada keadilan, rehabilitasi, dan restorasi. Artinya, pidana penjara bukan lagi menjadi tujuan akhir dari penyelesaian pelanggaran hukum.
Baca Juga: Komisi V DPR Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran 2024 di Bogor
"Justru penjaranya nih, saya yakin ada RKUHP ini penjara itu 50% kosong. Kosong pak, gitu loh," kata Arteria saat menjadi pembicara dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Dalam RUU ini mengutamakan empat sanksi pidana yakni pidana denda, pidana pengawasan, pidana percobaan dan pidana kerja sosial. Sebagai contoh kasus pidana di bawah empat tahun hakim hanya akan menjatuhkan pidana sosial.
Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari dua tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Bahkan, untuk pidana-pidana kejahatan tertentu cukup dikenakan pidana denda.
Politisi PDIP ini menegaskan bahwa tidak ada over crime atau kriminalisasi dengan kehadiran RKUHP. "Kami pastikan tidak ada over crime," kata politisi asal PDIP ini.
Dia menambahkan, setelah disahkan, KUHP akan menyelesaikan beragam masalah di institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan. "Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," tuturnya.
"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambungnya.
Dia mengatakan, kehadiran KUHP ke depan berguna untuk memberikan satu tafsir tunggal atas suatu peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah pasal penghinaan maupun fitnah kepada presiden atau pemimpin negara.
"(KUHP mendefinisikan batasan) yang namanya penyerangan kehormatan, penghinaan itu seperti apa. Enggak seperti sekarang, ada yang mau pakai KUHP, ada yang mau pakai UU ITE, macam-macam, gaduh terus," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: KPU Ungkap Jumlah Caleg Perempuan untuk DPR RI di Atas 30 Persen
ruu kuhp arteria dahlan over kapasitas lapas penegakan hukum dpr ri
RUU DKJ Resmi Jadi UU, DPRD dan Pemprov Diminta Su...
SPBU Kuras Tangki Minyak yang Tercampur Air
Kejari Makassar Sasar Tiga Kecamatan Bagikan 370 P...
Soroti Daya Beli Generasi Z di Jakarta, DPRD DKI:...
Parpol Pengusung Ganjar Mahfud Tak Solid, PPP Ogah...