CARITAU KUPANG – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) Japarmen Manalu mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan saat liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Japarmen mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pinjol untuk hal yang konsumtif karena bunga dan risikonya lebih tinggi dari pinjaman bank.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jatim 2024, BI Ingatkan Ketidakpastian Global Masih Tinggi
Karena itu menjelang liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dia meminta masyarakat agar berbelanja sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan sehingga tidak harus mencari pinjaman online.
“Dengan demikian, masyarakat tidak terjerat dengan pinjol, apalagi pinjol ilegal yang tentu saja dapat berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri,” kata Japarmen seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, pinjol biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal-hal yang bersifat konsumtif.
Di Provinsi NTT, kata Japarmen, ada pengaduan dari korban pinjol ilegal yang hendak meminjam Rp7 juta, namun tertipu dan mengeluarkan uang hingga Rp140-an juta.
"Ini yang harus diwaspadai, jadi sebaiknya jangan meminjam untuk konsumtif," katanya pula.
Dia mengingatkan masyarakat agar sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan untuk memastikan terlebih dahulu produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.
Menurutnya, pemahaman bersama terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini sangat penting khususnya pada sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.
Japarmen pun memberikan beberapa langkah antisipasi yang harus diketahui oleh masyarakat, yakni mengecek legalitas produk tersebut.
"Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan telah terdaftar dan berizin di OJK," ujarnya lagi.
Jika ada tawaran pinjol melalui SMS atau pesan instan pribadi, kata Japarmen, dapat dipastikan itu berasal dari pinjaman aplikasi pinjol ilegal.
"Sebab pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi," katanya mengingatkan. (FAR)
Baca Juga: Jaga Persaingan Sehat, OJK Evaluasi Ketat Rencana Asing Investasi di Perbankan
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...