CARITAU JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Ia dibawa keluar dan dijemput dengan ambulance lantaran sakit saat sedang menjalani pemeriksaan. Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit Adhyaksa Jakarta Timur untuk menjalani perawatan dengan tim dokter. Surya Darmadi sendiri, hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang merugikan keuangan negara Rp78 triliun. (CARITAU - MUNZIR)
Pria Lukai Ibu Kandung di Cengkareng Positif Narko...
Puluhan Hektar Lahan Pertanian Terdampak Banjir Gu...
DKPP Masih Verifikasi Berkas Laporan Dugaan Asusil...
Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Pidana Korupsi Tima...
Demo Warga Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN