CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh dua sosok Calon Wakil Presiden (Cawapres) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud Md.
Adapun dugaan kampanye terselubung itu dilakukan saat keduanya menyampaikan pidato politiknya dalam kegiatan penetapan nomor urut Capres-Cawapres yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/11/2023) lalu.
Baca Juga: Pengamat Nilai Kenaikan Suara Golkar Bukan karena Jokowi Efek
Keduanya diduga menyampaikan narasi berbau ajakan memilih dirinya di kontestasi Pilpres 2023.
Pidato itu pun disaksikan langsung oleh seluruh pimpinan KPU RI, pimpinan Bawaslu, pimpinan partai politik serta ratusan pendukung masing-masing calon yang hadir.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada para pasangan Capres-Cawapres agar tak melakukan
ajakan memilih sebelum masa waktu kampanye telah resmi ditetapkan KPU RI.
Hal itu harus dilakukan Bawaslu dalam mencegah munculnya intensitas polemik Ikhwal pelanggaran kepemiluan saat sebelum kegiatan kampanye ditetapkan KPU RI.
Bagja menegaskan, peringatan kepada Paslon itu dilakukan Bawaslu RI sebagai bentuk mitigasi dan sosialisasi kepada para Paslon agar tidak melakukan pelanggaran kepemiluan.
"Kami sudah mau wanti-wanti yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan. Apalagi di lembaga penyelenggara Pemilu," kata Bagja dikutip Kamis (16/11/2023).
"Kami sudah ingatkan kepada partai politik bahwa sekarang belum masa kampanye. Dan juga pada saat menjelang masa penetapan bahwa saat ini adalah masa sosialisasi, bukan masa kampanye," sambungnya.
Disisi lain dirinya menilai, bahwa pidato yang disampaikan oleh Cak Imin dan juga Mahfud Md masuk unsur kampanye karena ada unsur ajakan memilih. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Paslon agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai pelanggaran pemilu.
"Iya itu ajakan memilih. Ajakan memilih," ungkap Bagja.
Kendati demikian dirinya mengaku bakal segera menindaklanjuti dugaan kampanye terselubung dalam pidato Cak Imin dan Mahfud MD apakah masuk dalam unsur melanggar aturan kampanye atau tidak.
Apabila masuk dalam unsur dugaan kampanye, lanjut Bagja, maka Bawaslu RI akan mengambil langkah upaya selanjutnya dengan memanggil kedua sosok tersebut.
Selain itu, Bagja juga memastikan bakal segera menindaklanjuti kegiatan dugaan pelanggaran kampanye terselubung dengan ajakan memilih yang dilakukan Mahfud MD maupun Cak Imin dalam pidato politiknya di KPU RI.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan pengecekan kembali perihal narasi pidato yang disampaikan Cak Imin dan Mahfud MD guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran soal ajakan memilih yang dilakukan oleh dua sosok Cawapres tersebut.
"Ya kita lihat, nanti kita kaji dulu, gak langsung juga (ditindak), Kecuali dalam kampanye itu, jadi langsung kita mengingatkan, diingatkan dulu baru dihentikan," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Terdengar Tembakan Peringatan, Polisi Halau Ratusan Massa Pendemo Tinggalkan Depan Gedung DPR
bawaslu dugaan kampanye terselubung pidato cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...