CARITAU JAKARTA - Berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengusut calon anggota legislatif (Caleg), calon kepala daerah (Cakada), calon presiden (capres), maupin calon wakil presiden (Cawapres) yang terjerat kasus korupsi.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Menurutnya, sikap KPK yang akan melanjutkan kasus korupsi Capres maupun Cawapres, karena tak lain umtuk menjalankan aturan.
Baca Juga: Elite Partai Golkar Umrah, Syukuri Hasil Pemilu 2024
“KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok, pasal KPK, itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung asas hak asasi manusia,” ujar Firli di gedung KPK, dikutip Senin (28/8/2023).
Firli mempersilakan para caleg, cakada, maupun capres untuk terus kampanye dan menyampaikan visi misi ke depan. Namun demikian, Firli menegaskan, jangan menghentikan KPK dalam memberantas korupsi.
"Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan. Saya kira itu ya," ujar Firli Bahuri.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru kejaksaan agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/8/2023).
Dia meminta segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan pemilu 2024 selesai.
“Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas dia.
Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin. (DID)
Baca Juga: Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Timnas AMIN Minta DKPP Periksa Komisioner Bawaslu
kpk capres - cawapres terjerat kasus korupsi pilpres 2024 pemilu 2024
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi