CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, penanganan kasus sengketa gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa untuk ditindaklanjuti atau tidak bisa diterima kembali.
Diketahui, Partai Prima telah ajukan gugatan ke Bawaslu perihal keputusan KPU yang menyatakan partai tersebut tidak lolos dalam proses tahapan verifikasi faktual sebagai syarat pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Satlinmas Menjelang pemilu
Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono menjelaskan, keputusan Bawaslu untuk tidak bisa melanjuti laporan Partai Prima lantaran laporan yang dilayangkan masih tindak lanjut dari laporan sebelumnya yakni mengenai dugaan pelanggaran adminitrasi KPU.
"(Gugatan sengekta proses pemilu) Partai Prima memang tidak bisa diterima," kata Totok, Selasa (9/5/2023).
"Karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran adminitrasi," lanjutnya.
Totok menegaskan, bahwa laporan yang dilayangkan Partai Prima tidak bisa
ditindaklanjuti karena keputusan Bawaslu pada laporan sebelumnya telah menetapkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima menjalani perbaikan data anggota.
Kemudian, lanjutnya, gugatan yang saat ini telah diajukan Prima, merupakan tindak-lanjut dari putusan Bawaslu yang meminta KPU RI memberkkan kesempatan untuk perbaikan data kepada partai tersebut.
Selanjutnya, KPU RI telah menjalankan putusan Bawaslu dan menetapkan bahwa Partai Prima tidak lolos Verifikasi Faktual (Verfak).
Totok menerangkan, bahwa keputusan untuk tidak menindak lanjuti gugatan sengketa proses pemilu Partai Prima sejatinya telah termaktub di dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
"Persoalan Bawaslu sudah selesai. Karena, (objeknya) masih menjadi tindaklanjut dari dugaan pelanggaran administrasi," terang Totok.
Lebih dalam dirinya mengungkapkan, Pasal 15 Perbawaslu 9/2022 mengecualikan putusan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sebagai objek sengketa.
"Karena, putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dengan mengeluarkan (rekomendasi menjalankan ulang) tahapan yang sama," ujar Totok.
"Sehingga, kalau dia (Prima) mengajukan permohonan, maka permohonan ini masih dalam konteks tindaklanjut putusan Bawaslu," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Melenial Jakarta Apresiasi Langkah Pj Heru Wujudkan Pemilu Damai
sengketa partai prima kpu bawaslu verifikasi faktual pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...