CARITAU JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat bakal memanggil Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) jika keduanya bersengketa soal permintaan Informasi Publik mengenai 'Big data penundaan Pemilu 2024'.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana menyusul permintaan ICW kepada LBP agar membuka big data soal penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layanan Starlink di Bali
Gede mengatakan, berdasarkan undang-undang, jika terjadi sengketa informasi publik antara ICW dan Luhut, Komisi Informasi Pusat bakal memanggil seluruh pihak tanpa terkecuali.
"Jika terjadi sengketa, atas nama undang-undang, dan diberikan kewenangan oleh konstitusi, Komisi Informasi memanggil semua pihak tanpa terkecuali. Mau siapa pun itu, kita panggil, kan itu para pihak," kata Gede, kepada wartawan, Minggu (3/04/2022).
Perbedaan pendapat antara badan publik dan pemohon bisa saja terjadi dalam setiap persoalan. perbedaan pendapat itu, lanjut Gede, dapat berujung sengketa karena disparitas antara kedua belah pihak.
"Jika jawabannya diterima oleh ICW, ya selesai, tidak ada sidang. Namun, jika tidak menjawab, atau dijawab tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, kan terjadi perbedaan pendapat, itu ada proses, yang ujungnya sidang," jelas Gede.
Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh pihak, baik badan publik maupun masyarakat, agar menyebarkan informasi yang akurat agar tidak menyesatkan masyarakat.
"Saya mengimbau ke seluruh badan publik, ke seluruh masyarakat, tidak hanya badan publik, ruang-ruang informasi publik diisilah dengan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," imbuhnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengatur bahwa badan publik, perseorangan, organisasi atau kelompok masyarakat telah memiliki hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi publik.
"Bahwa di situ di UU itu diatur hak dan kewajiban badan publik dan dari masyarakat atau pemohon," kata Gede.
Pemohon yang dimaksud yakni terdiri dari perseorangan,kelompok atau organisasi masyarakat. Sedangkan badan publik adalah pejabat atau orang yang mendapatkan posisi strategis di dalam pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Sedangkan yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dikirim, diterima, dikelola, hingga disimpan oleh badan publik terkait penyelenggara negara.
"Merujuk pada UU Nomor 14 tersebut, badan publik harus menyampaikan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan. Kewajiban badan publik menyampaikan informasi publik ke ruang publik harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sebab, informasi memiliki implikasi kepada publik," jelas Gede.
Meski keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang, badan publik juga memiliki hak untuk menolak permohonan informasi. Ia menambahkan, permohonan informasi publik dapat ditolak jika tidak sesuai dengan kriteria yang diatur.
"Semisal jika informasi tersebut tertutup atau dikecualikan,"ujar Gede.
Sementara itu, masyarakat yang dikategorikan sebagai pemohon informasi publik memiliki hak untuk meminta permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan Undang-Undang.
"Informasi publik semisal perizinan, lahan tanah, data pribadi, dan lain-lain," tambah Gede.
Mekanisme permohonan informasi publik sudah diatur dengan proses awal menyampaikan permohonan. lalu permohonan itu akan dijawab dan ada urutan waktunya sehingga bisa menimbulkan informasi publik.
"Sengketa informasi publik diperiksa, diputus, oleh Komisi Informasi, tergantung badan publik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota," kata Gede.
Dalam hal permohonan pembukaan data yang diajukan ICW, badan publik memiliki kewajiban menjawab hingga menjelaskan permohonan informasi publik dengan batas waktu jawaban yang ditentukan.
Jawaban tersebut juga tergantung badan publik, sebab badan publik memiliki hak informasi publik sesuai dengan kriteria yakni informasi tertutup atau dikecualikan.
"Berarti (ICW) ini baru tahap awal, tahap resmi, ranah hukum, karena pemohon sudah secara resmi tertulis lagi, hadir lagi, secara hukum memohon informasi publik, kita lihat proses mekanismenya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ICW mendatangi kantor Kemenko Maritim dan Investasi dalam rangka menyerahkan surat permohonan keterbukaan informasi publik untuk meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka big data soal penundaan Pemilu 2024.
"Hari ini ICW resmi mengirimkan surat keterbukaan informasi publik kepada Saudara Luhut perihal pernyataannya tentang big data pengguna internet yang diduga mendukung penundaan Pemilu 2024." ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/3/2022) pekan lalu. (GIBS)
Baca Juga: ICW dan Kontras Desak KPU Transparansi Pengadaan Sirekap
big data icw komisi informasi pusat luhut sengketa big data antara luhut dan icw
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...