CARITAU JAKARTA - Indonesian Corroption Watch (ICW) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana asing yang masuk rekening partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan laporan dari PPATK, dana yang masuk dalam rekening parpol itu besarannya sekitar Rp195 miliar. Adapun dana tersebut diduga akan digunakan membiayai kampanye Pemilu 2024.
Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara berharap, Bawaslu sebagai pihak pengawas dapat menjadi pioner utama untuk mengungkap temuan PPATK tersebut.
Seira berharap, selain Bawaslu, pihak kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat membantu mendalami temuan PPATK tersebut.
Menurutnya, kerjasama antara lembaga penegak hukum itu perlu dilakukan untuk mendalami kasus soal aliran dana asing yang masuk dalam rekening parpol tersebut.
"Info dari PPATK patut segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya," kata Seira dalam diskusi bersama ICW, Selasa (16/1/2024).
Dirinya menegaskan, penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu dan penegak hukum lain soal temuan PPATK itu penting untuk segera diungkap kepada publik secepatnya.
Hal itu lantaran menurut Seira, jika proses penanganan soal kasus itu lambat, maka bakal mencederai nilai demokrasi Indonesia dalam pelaksanaan pemilu menjadi tidak transparan dan akuntabel, karena adanya campur tangan asing.
"Harus dipercepat agar penerapan sanksinya bisa dilakukan," ujarnya.
"Bawaslu harus membuka proses tindaklanjut dari temuan PPATK kepada masyarakat, termasuk rangkaian konfirmasi yang dilakukan Bawaslu," sambungnya.
Ia menambahkan, Bawaslu harus berani untuk mengungkap temuan PPATK mengenai dugaan masuknya dana asing ke kantong parpol itu dengan memberikan sanksi tegas kepada yang telah dinyatakan bersalah.
"Tidak bisa disampaikan hasil akhirnya saja, masyarakat harus diajak ketahui apa unsur yang tidak terpenuhi dari proses penelusuran Bawaslu kalau dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran," tandasnya. (GIB/DID)
icw bawaslu temuan ppatk dana asing masuk parpol pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...