CARITAU BULUKUMBA - Seorang ibu rumah tangga berinisial S (41) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Di mana, sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kardus bersama tumpukan kemasan minuman milo.
S ditangkap di rumahnya di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu (1/4/2023) lalu.
"Kami berhasil mengamankan IRT berinisial S yang membawa narkoba jenis sabu bersama tumpukan milo. S membawa 2 bal sabu dengan berat 100 gram," ungkap Wakapolres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri kepada awak media, Selasa (4/4/2023) kemarin.
Di mana, saat diamankan, polisi menemukan barang bukti dua bal plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik S. D
"S mengakui bahwa barang bukti dua bal paket sabu adalah miliknya yang didapatkan dari negara Malaysia. Paket itu merupakan pesanan milik temannya yakni AH yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Di mana, ia menceritakan, awalnya Februari 2023, AH memesan paket sabu kepada S yang saat itu sedang berada di Malaysia.
Kemudian S mendapatkan paket sabu dari kenalannya seorang lelaki berinisial JN, warga negara Malaysia sebanyak enam bal.
"Paket sabu tersebut dikemas bersama tumpukan susu milo lalu dikirim dari Malaysia menuju Bulukumba melalui jalur kapal laut dari pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan Pare-pare. Sedangkan pelaku sendiri kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," jelasnya.
Saat pelaku tiba langsung menuju rumahnya di Bonto Tiro Bulukumba. Sementara paketnya baru tiba di Bulukumba setelah lima hari.
Enam bal paket sabu itu rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku dan AH janjian bertemu pada Jumat (24/3/2023) untuk sama-sama berangkat ke Morowali, dan keduanya berangkat pada tanggal (26/3/2023)
"Dari enam bal plastik bening besar paket sabu tersebut, 4 bal di antaranya telah terjual di Morowali dengan harga keseluruhan sebesar Rp 130 juta. Uang dari hasil penjualan paket sabu tersebut telah di transfer ke JN yang saat ini berada di Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut," jelasnya.
Kemudian, pada Jumat (31/3) pelaku sendiri kembali ke Bulukumba, sedangkan temannya yakni AH, masih tinggal di Morowali.
Pelaku menuju Kabupaten Bulukumba dengan membawa dua bal paket sabu sisa dari paket yang belum terjual.
"Setiba di rumahnya pada Sabtu 1 April 2023 langsung diamankan. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua bal paket sabu, beserta satu unit handphone dan satu buah kartu ATM telah diamankan," ujarnya.
Eddy menambahkan S merupakan kurir. Dia mendapat keuntungan dari setiap balnya Rp 5 juta. Saat ini terus dilakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut.
"Adapun Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 miliar," tandasnya. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...