CARITAU BULUKUMBA - Penyidik Satreskrim Polres Bulukumba meringkus tersangka kasus korupsi pengadaan alat teknologi informatika pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB tahun 2012 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ajis.
Tersangka Muhammad Ajis tersebut diamankan di Perumahan Duren Sawit Indah, Jakarta Timur, Minggu, 22 Januari 2023 lalu.
Ajis telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang kala itu merupakan seorang ASN di Dinas Pendidikan Bulukumba.
Ia pun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bulukumba sejak tahun 2017 lalu pasca ditetapkan tersangka.
Ternyata, saat kabur Ajis yang merupakan ASN tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi di sebuah kelurahan yang berada di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
"MA (Muhammad Ajis) ditangkap setelah buron selama lima tahun," ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah, Sabtu (28/1/2023).
"Kasus ini diselidiki sejak 2013. Kemudian, 2017 dinaikkan ke penyidikan, menetapkan MA tersangka, siap diserahkan ke Jaksa. Tapi mereka malah kabur," tambahnya,
Ia menjelaskan, pada tahun 2017, penyidik Polres Bulukumba menetapkan Ajis ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ternyata pada 2019, Ajis mengurus dan pindah tugas sebagai ASN DKI Jakarta.
"Mereka masuk DPO sejak 2017. Setelah 5 tahun kabur, mereka akhirnya ditangkap," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP Sulsel, kasus ini merugikan negara Rp753 juta dari nilai kontrak Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulukumba tahun 2012.
Selain Ajis, polisi juga menangkap Arifuddin, Direktur dari CV Sumber Harapan, sebagai penyedia barang dan jasa. Arifuddin juga sempat kabur dan bersembunyi di Papua hingga Kalimantan.
"A pulang kampung ke rumahnya di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, sehingga langsung ditangkap," jelasnya.
Ajis dan Arifuddin disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun. (KEK)
polres bulukumba tersangka korupsi lingkup dispora bulukumba dpo jadi asn kepulauan seribu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024